Home / Politik / 50 Calon Anggota DPRD Lebak Terpilih Ditetapkan

50 Calon Anggota DPRD Lebak Terpilih Ditetapkan

Komisioner KPU Lebak saat menandatangani berita acara penetapan Caleg atau DPRD Lebak terpilih priode 2019 – 2024, di Kecamatan Kalanganyara, Senin (22/7/2019)

CNNBANTEN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, secara resmi menetapkan sebanyak lima puluh calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak terpilih priode 2019 – 2024. Pada Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 lalu. Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota legislatif atau DPRD, yang digelar di salahsatu hotel di Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, tersebut berjalan lancar.

Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota legislatif  atau DPRD tersebut berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan perolehan hasil dan PKPU nomor 14 tahun 2019 tentang tahan program dan jadwal.”Setelah surat panitra Mahkamah Kontitusi nomor 1844, dan ditindaklanjuti dengan surat omor 1027 tentang pelaksanaan rapat pleno terbuka dan nomor 38/PL.01.9-BA/3602/KPU-Kab/VII/2019. Akhirnya, sebanyak 50 calon DPRD Lebak terlipih resmi ditetapkan,”kata Ni’matullah.

Ke lima puluh calon legislatif atau DPRD Lebak terpilih yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 9 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 7 orang, Partai Demokrat 7 orang, Golongan Karya (Golkar) 6 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 orang, Nasional Demokrasi (Nasdem) 5 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 orang,  PPP 4 orang, dan Parta Perindo 1 orang.”Pasca diputuskan dan ditetapkan nama calon DPRD terpilih selanjutnya akan diserahkan ke Bupati Lebak,  untuk ditindaklanjuti ke ke Pemerintah Provinsi Banten guna untuk diproses pelantikannya,”terangnya.

Penetapan rapat pleno terbuka ini bisa digelar Ni’matullah menjelaskan, pasca ditolaknya gugatan baik itu untuk sengketa Pilpres dan Pileg oleh Mahkama Kontitusi, serta Lebak ini salahsatu daerah yang tidak adanya gugatan maka sesuai intruksi MK bagi daerah yang tidak ada gugan untuk segera melakukan rapat pleno petepatan.”Dasarnya karena Lebak tidak ada gugatan, maka bisa melakukan rapat pleno penetapan untuk caleg atau DPRD terpilih priode 2019 – 2024,”tandasnya.

Kordinator Devisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ade Zurkoni mengatakatan, sesuai data yang ada di Bawaslu dan cocok dengan KPU Lebak, maka untuk penetapan Caleg atau DPRD Lebak terpilih tidak ada persoalan.”Sudah ditetapkan lima puluh Caleg atau DPRD Lebak terpilih,”kata singkatnya. (bon/ule)

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!