Home / Hukrim / Merasa Dirugikan, IMS Lawfirm Polisikan Penyebar Video Pengungkapan Bandar Sabu di Tangsel

Merasa Dirugikan, IMS Lawfirm Polisikan Penyebar Video Pengungkapan Bandar Sabu di Tangsel

Saksi Ade Kurniawan sedang berfoto bersama di kantor IMS Lawfirm.

TANGERANG – Salah satu saksi Ade Kurniawan (47) merasa tidak terima dengan adanya unggahan video di media sosial tiktok terkait penggeledahan serta penangkapan bandar sabu di wilayah Kedaung, Pamulang Tangsel.

Dimana dalam unggahan vidio di media sosial tiktok itu menerangkan, bahwa saat pihak Polres Tangsel melakukan penangkapan barang bukti itu ada 50 kilogram sabu. Namun sebenarnya, barang bukti itu hanya ada 30 kilogram sabu bukan 50.

“Saya menyaksikan pada saat proses penangkapan serta saat penghitungan barang bukti,” kata Ade, di Kantor IMS Lawfirm, Selasa (16/12/2025).

Namun, Kesaksian dirinya dianggap bohong lantaran telah mengurangi apa yang di nyatakan pada unggahan vidio tersebut, bukan berdasarkan apa yang dirinya lihat dan ketahui jumlahnya.

“Yang saya ketahui, barang bukti tersebut berjumlah 30 bungkus sabu. Yang mana, saya perkirakan satu bungkus itu satu kilogram. Jadi total ada 30 kilogram dan itu masih terbungkus di dalam koper,” ungkapnya.

“Untuk itu, saya melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke kepolisian dan meminta kepada rekan rekan pengacara untuk dapat membantu saya.” Tambahnya.

Sementara, IMS Lawfirm & Associates, Isram selaku kuasa hukum Ade mengaku, pihaknya telah melaporkan beberapa akun Tiktok yang telah menyebarkan vidio dengan narasi penggelapan dalam penggerebekan bandar sabu itu.

Dalam Vidio tersebut menyatakan bahwa ada Oknum Reserse Narkoba dari Polres Kota Tangerang Selatan, telah melakukan penggelapan barang bukti sebanyak 20 kg sabu.

“Didalam video TikTok maupun Youtube itu mengatakan ada 50 kg barang bukti. Sementara, kesaksian klien kami yang telah menyaksikan penghitungan itu melihat cuma ada 30 kilogram,” tegasnya.

“Dengan begitu Klien kami merasa sangat dirugikan. Dan tersangka pun sudah mengklarifikasi, bahwasannya video tersebut tidak benar.” Tambahnya.

Isram juga mengungkapkan, bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami berharap proses hukum ini dapat memulihkan martabat saksi serta sekaligus dapat meluruskan fakta terkait penanganan barang bukti narkotika di Polres Tangerang Selatan.” Pungkasnya. (GOR)

About admin

Check Also

Festival Pintu Air 10 Resmi Dibuka, Wujud Pelestarian Sejarah dan Budaya Kota Tangerang

TANGERANG – Pertama kalinya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menggelar Festival ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!