Home / Hukrim / Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Bogor dan Tangerang

Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Bogor dan Tangerang

Praktisi Hukum dan Advokat Firmansyah Bayumi. Foto, dok Pribadi

TANGERANG – Persoalan truk tambang di perbatasan Parungpanjang Kabupaten Bogor – Legok  Kabupaten Tangerang, kembali mencuat.

Permasalahan yang terjadi masih sama yakni terkait jam operasional truk angkutan tambang yang hilir mudik setiap harinya di Parungpanjang kab. Bogor dan Legok kab. Tangerang.

Kali ini, praktisi hukum dan advokat Firmansyah Bayumi L, S.H menilai Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional truk tambang tidak efektif, sehingga berdampak pada kekacoan lalulintas di Parungpanjang dan Legok.

“Dalam pengaturan jam tayang truk tambang harusnya bisa disinkronkan antara pemda di Kab. Bogor khususnya kec. Parungpanjang dengan pemda Kab. Tangerang khususnya kec. Legok, sehingga tidak berdampak negatif pada masyarakat sekitar & pengguna jalan lain,”ujarnya.

Menurutnya, jam tayang truk tambang harus ditambah dengan metode  pemberlakuan kuota truk tambang per harinya baik di kab. Bogor dan kab. Tangerang.

“Peraturan jam tayang tidak diatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketimpangan yang menjadikan truk pada waktu tertentu berbondong-bondong untuk melewati jam tayang yang sudah diatur” katanya.

Sebagai praktisu pengembangan ilmu Hukum & Bisnis, Firmansyah menerangkan bahwa “apabila jam tayang diatur dengan metode kuota, proses penerapan hukum terakomodir dengan baik. Sehingga, keinginan masyarakat tetap terakomodir, pekerjaan sopir tetap terjaga, aparat cukup mengkontrol jam tayang dan jumlah kuota tersebut dapat dihitung di tempat produksi tambang,”tutur dia.

“Jika dalam penerapan kuota truk tambang 500 – 1000 unit perhari, maka pajak tambang bisa dihitung dengan jelas, gak ada yang nilep, KIR kendaraan terkontrol, truk tidak bakal mogok atau gak kuat nanjak, Gak ada macet karena kendaraan mogok atau patah as roda, polusi bisa berkurang, lapangan kerja tetap terjaga dan usia konstruksi jalan milik Pemda bisa lebih panjang,”kata Firmansyah Bayumi L, S.H

Ia juga mengatakan, karna truk tambang yang melintas hanya di jam 22.00 – 05.00 wib dengan maksimal 500 atau 1000 unit truk tambang perhari.

“Dalam penerapan kuota, usaha tambang tetap berjalan, supir tetap bisa bekerja, masyarakat tidak terganggu aktivitasnya, dengan adanya lalulintas truk tambang pada pukul 22.00 – 05.00 yang dengan pembatasan kuota 500-1.000 unit perharinya” tegas Firmansyah.

Polemik jam tayang truk angkutan tambang di wilayah Parungpanjang – Legok ini, diharapkan segera ada solusi yang adil bagi semua pihak.

Sebelumnya, aksi blokade para sopir truk tambang di perbatasan Parungpanjang – Legok, menyebabkan kemacetan panjang, pada Kamis 18 September 2025, malam.

Namun, petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan serta satpol PP, berhasil negosiasi dengan para sopir yang menolak jam oprasional truk tambang, hingga akhirnya akses lalulintas kembali normal.(*)

About admin

Check Also

Gelar Tasyakur, FKWT Resmikan Sekretariat Baru

TANGERANG, – Forum Komunikasi Wartawan Tangerang (FKWT) resmikan penempatan Kantor Sekretariat dengena menggelar tasyakur di ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!