CNNBANTEN.ID – Advokat Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mal CBD Ciledug Rony Ariyanto Sihombing melaporkan developer PT Sari Indah Lestari (SIL) ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada 3 Desember 2018 lalu.
Laporan polisi tersebut didasari developer diduga melakukan Pasal 378 Penipuan dan pasal 372 Penggelapan kepada para pemilik kios di mal CBD Ciledug di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan di antaranya, Gustamira Bahar, Nasran Aziz Santoso, Samina Nurahman dan Hanarayo mereka merupakan direksi PT Sari Indah Lestari mal Ciledug. “Kami perwakilan dari pemilik kios sudah melaporkan ke polisi. Tetapi PMJ melimpahkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Daniel pemilik Kios mal CBD Ciledug, Selasa (2/7).
Danil mengatakan, para pemilik kios ini sudah membeli ke developer sebesar Rp90 juta hingga Rp400 juta perkios. Namun para pemilik belum pernah menerima SHM Sertifikat Satuan Rumah Susun dari BPN Kota Tangerang. “Sama sekali kami tidak menerima SHM SRS dari develover,” jelasnya.
Danil berharap, Polres Metro Tangerang Kota diharapkan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi dari develover tersebut. “Kami minta polisi segera tuntaskan kasus penipuan dan penggelapan, ” pungkasnya. (asep/ule)