Home / News / Beri Kemudahan Perizinan, DPMPTSP Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam

Beri Kemudahan Perizinan, DPMPTSP Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam

Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin bersama Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja resmi meluncurkan inovasi terbaru berupa Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai.

TANGERANG – Pemkot Tangerang telah resmi meluncurkan inovasi terbaru berupa Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai.

Program ini didukung oleh sistem Perizinan Online Versi 2.0 yang memiliki fitur lebih fleksibel. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan secara online.

Peluncuran layanan perizinan PBG, diresmikan oleh Pj Walikota Tangerang, Dr Nurdin di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (12/12).

Dalam sambutannya, Nurdin menyampaikan, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang.

“Kami memangkas waktu pelayanan PBG untuk bangunan sederhana dari 30 hari menjadi 10 jam. Ini adalah upaya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menunjukkan Kota Tangerang sebagai kota layak huni dan layak investasi,” terang Nurdin.

Ia menambahkan, percepatan pelayanan yang dilakukan Pemkot Tangerang ini merupakan wujud nyata dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan pelayanan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan. Upaya ini menjadi esensi dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami ingin memastikan bahwa konsep Smart City benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. Reformasi birokrasi yang dijalankan harus terasa manfaatnya. Termasuk melalui tata kelola pelayanan yang lebih efisien,” kata Nurdin.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri RI ini juga mengungkapkan, dalam meningkatkan investasi di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang telah mengintegrasikan layanan Online Single Submission (OSS) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang.

“Kami juga sudah mengintegrasikan layanan Kesesuaian peruntukan ruang secara online dengan OSS dan RDTR. Sehingga investor dapat mengecek kebutuhan perizinan dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan,” jelas Nurdin.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan, layanan PBG 10 jam selesai ini difokuskan untuk bangunan rumah tinggal sederhana dengan persyaratan yang telah diatur dalam sistem terbaru Perizinan Online Versi 2.0.

“Kami ingin memberikan kemudahan layanan dengan sistem yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, mendukung kemudahan investasi, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kota Tangerang,” ungkap Sugiharto.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses sistem Perizinan Online Versi 2.0 melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id. (Adv)

About admin

Check Also

Kemenag Kota Tangerang Ajak Pelajar Cegah Perundungan di Sekolah

TANGERANG – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, Abdurrahman mengajak ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!