TANGERANG – Dalam rangka menyesuaikan peran dan fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, bersama Kepala Perangkat Daerah Kota Tangerang, mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan.
Dalam arahannya, Dr. Nurdin, menyampaikan penyesuaian tugas Posyandu yang kini berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam membantu masyarakat di tingkat kelurahan.
“Sesuai Permendagri tersebut, tugas dan fungsi Posyandu kini mencakup pemberdayaan masyarakat, keterlibatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat,” ungkap Dr. Nurdin.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota Tangerang, mengungkapkan, dalam Permendagri tersebut Posyandu juga diharapkan mampu menjalankan fungsi berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
“Posyandu ke depan berperan lebih luas sebagai perpanjangan tangan pemerintah, khususnya di tingkat kelurahan. Untuk itu, kita akan memperluas kepengurusan Posyandu agar mampu melaksanakan fungsinya secara efektif. Tahap awal akan dilakukan percontohan di 13 Posyandu milik pemerintah di setiap kecamatan, dan setiap kecamatan akan ditunjuk satu Posyandu,” jelas Dr. Nurdin.
Pengembangan Posyandu ini, kata Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, juga sejalan dengan fungsi Griya Harmoni Warga yang bertujuan untuk melibatkan Posyandu dalam berbagai aktivitas selain kesehatan.
“Kami akan memperluas kelembagaan Posyandu, sehingga dapat mendukung fungsi yang diharapkan sesuai Permendagri. Saya minta segera disusun rencana aksi yang konkret, dengan target dalam satu setengah bulan SK penetapan dapat kita terbitkan,” jelasnya.
Langkah strategis ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Kota Tangerang, serta memperkuat peran Posyandu sebagai bagian dari pembangunan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Nanti lakukan sosialisasi ke Posyandu-Posyandu di wilayah kecamatan hingga kelurahan ketika penyesuaian ini sudah bisa berjalan agar kebermanfaatannya semakin luas dan dapat dirasakan oleh masyarakat di wilayah,” tukas Dr. Nurdin. (Adv)