
TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Emisi Udara (tata cara persetujuan teknis baku mutu emisi, kajian udara ambien) dan Teknik Pengendalian dan Pemantauan Limbah Cair merupakan kegiatan pembinaan bagi usaha yang menjadi obyek pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup di kota tangerang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha kegiatan terhadap pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2021 (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi Sampai Dengan SLO) sehingga pelaku usaha dapat mengimplementasikan dalam aktivitas pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup di kota tangerang.
Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin yang membuka langsung menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan lingkungan sekaligus keberlangsungan iklim usaha dan investasi di Kota Tangerang.

“Seperti kita ketahui, sebagai Kota Industri Sejuta Jasa tentunya pertumbuhan industrialisasi di kota ini sangatlah pesat, dan hal tersebut membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan besar terkait dengan pengelolaan lingkungan, khususnya dalam hal emisi udara dan limbah cair,” ujarnya. Selasa, (23/07/2024)
“Maka dari itu, bagaimana caranya agar industri tetap jalan namun lingkungan tetap asri dan lestari, sehingga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan hidup dapat berjalan dan beriringan,” imbuh Dr. Nurdin.
Oleh karena itu, lanjut Dr. Nurdin, pengelolaan emisi udara dan pemantauan limbah cair menjadi hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian kita bersama demi terwujudnya environmental sustainability dan business sustainability tersebut di Kota Tangerang.

“Terlebih, sudah ada aturan-aturan di mana masyarakat termasuk pelaku usaha diwajibkan untuk berkontribusi dalam upaya go green agar terwujud Indonesia dan juga Kota Tangerang yang bebas pencemaran baik pencemaran udara maupun air,” terang Pj.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wawan Fauzi menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh DLH setiap tahunnya dalam rangka pembinaan pengelolaan lingkungan hidup kepada kegiatan dan/atau usaha untuk memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah menjadi komitmen Perusahaan yang tertuang dalam dokumen lingkungan hidup (AMDAL/DELH/UKL-UPL/DPLH).
“Hasil dari pengawasan akan menghasilkan Kesimpulan taat atau tidak taatnya Perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya wajib diperbaiki dan dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Ketidaktaatan Perusahaan akan mengakibatkan terkenanya sanksi administrasi dari Pemerintah Kota Tangerang.” Imbuhnya.
Kegiatan ini, Lanjut Wawan, dilakukan pula evaluasi terhadap kegiatan usaha yang berstatus tidak taat dan telah mendapatkan sanksi administrasi. Perusahaan yang menindaklanjuti pemberian sanksi secara lengkap akan mendapatkan Keputusan pencabutan sanksi. Sedangkan kegiatan dan/atau usaha yang masih belum memenuhi seluruh ketentuan dalam sanksi administrasi yang telah diberikan, akan mendapatkan pemberatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Dalam hal pemberatan sanksi kepada kegiatan dan/atau usaha yang belum memenuhi seluruh ketentuan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memberikan dukungan kepada DLH Kota Tangerang untuk bersama-sama memastikan pengenaan ketentuan hukum yang lebih berat atas ketidaktaatan tersebut sesuai amanat Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”
Untuk itu, Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam acara ini merupakan implementasi pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) bersama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Dimana kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan mitigasi permasalahan hukum selama proses realisasi kebijakan di Kota Tangerang khususnya di bidang Lingkungan Hidup.” Pungkasnya. (Adv)
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia