TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 100 Tahun 2023 atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Santunan kematian bagi penduduk miskin kota tangerang. Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus ditempuh.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Tangerang Habibullah menyebutkan bahwa penerima santunan kematian harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun syarat dan kriteria sebagai penerima santunan kematian meliputi.
“Penduduk Miskin yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Daerah;https://jdih.tangerangkota.go.id/, Penduduk Miskin yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Daerah, anak dari Penduduk Miskin yang belum mempunyai KTP-el; dan bayi dari Penduduk Miskin yang meninggal pada saat baru lahir.” Ucapnyan saat dihubungi, Selasa (09/1/2024).
Jadi, Lanjut Sekdis, Mereka (Masyarakat) yang sudah masuk DTKS, dapat BPNT (bantuan pangan non-tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), bisa mengajukan ke Dinas Sosial. Nanti, pihaknya akan melakukan verifikasi atas pengajuan santunan kematian tersebut untuk memastikan yang bersangkutan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
“Masyarakat diberi waktu untuk mengurus persyaratan-persyaratan paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak Penduduk Miskin meninggal dunia,” Katanya.
Selain itu, Habib juga menjelaskan, ada beberapa poin bagi penduduk atau masyarakat miskin yang meninggal dunia tidak mendapatkan bantuan santunan kematian tersebut.
“Bunuh diri, hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari 1 (satu) tahun, menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau bencana alam.” Jelasnya.
“Adapun Besaran Santunan Kematian yang akan diberikan senilai Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jiwa.” Pungkasnya. (Gor)