BOGOR – Kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang bertempat di Kp Amaliah, Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat pada 21 Desember 2023 yang dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA dengan peserta Masyarakat setempat membahas tentang salah satu pilar dalam Empat Pilar MPR RI yaitu UUD 1945.
“Pilar kedua dalam Empat Pilar MPR RI adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, satu hari setelah Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proses penetapan UUD 1945 melibatkan keterlibatan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).” Jelas singkatnya menjelaskan tentang Sejarah UUD 1945 kepada peserta yang hadir
“Untuk dapat memahami dan mendalami UUD 1945, penting untuk terlebih dahulu memahami secara signifikansi tentang undang-undang dasar tersebut bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa pemahaman terhadap prinsip-prinsip dalam Pembukaan, sulit untuk melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal dalam tubuhnya dan undang-undang lain yang berasal darinya.” Ucapnya
Selain itu, dalam penutupnya Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA mengajak kepada Masyarakat dan peserta yang hadir untuk bisa menerapkan nilai – nilai dasar negara terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasalnya mencerminkan prinsip-prinsip yang menggambarkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai ini menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika nilai-nilai dasar ini diterapkan secara konsisten dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, maka akan tercipta suasana kehidupan yang harmonis, seimbang, dan adil. Hal ini akan menciptakan atmosfer yang nyaman, menyenangkan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan elemen Masyarakat Indonesia.” Pungkasnya dalam acara tersebut. (Ger)