TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) liar secara serentak di 8 kecamatan, Jumat (14/12/2023) pagi.
Ke-8 kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Karawaci, Tangerang, Pinang, Cipondoh, Larangan, Karang Tengah, Ciledug dan Cibodas.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, penertiban APK liar alias yang melanggar ketentuan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Panwaslu masing-masing kecamatan, Satpol PP dan Trantib kecamatan.
“Hari ini penertiban dilakukan serentak di delapan kecamatan tersebut,” kata Komarullah.
Menurutnya, jenis APK yang ditertibkan tersebut pun beragam. Mulai dari banner, spanduk, poster, bendera, umbul-umbul dan lainnya.
Komarullah memastikan penertiban APK liar ini akan terus dilakukan di wilayah lainnya. “Besok, hari Sabtu (15/12/2023) penertiban dilakukan di 5 kecamatan,” ucapnya.
Penertiban APK liar ini, lanjut Komarullah, sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.
Diketahui, dalam Pasal 70 dan 71 PKPU tersebut, disebutkan sejumlah tempat umum yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan antara lain di gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Selain itu, alat peraga kampanye juga tak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Bahkan larangan pemanfaatan tempat-tempat umum tersebut juga dilarang memasang pada halaman, dinding, maupun pagar. (dra)