Home / Politik / Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, sosialisasi Empat Pilar MPRI

Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, sosialisasi Empat Pilar MPRI

Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan sambutan dalqm sosialisasi Empat Pilar MPRI.

BOGOR,  – Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA, bersama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tamu undangan yang hadir dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPRI yang membahas mengenai Pancasila dan UUD 1945 sebagai prinsip dasar negara yang fundamental. Acara ini berlangsung di Desa Babakan Raden, Kecamatan Cariu, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA, menjelaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan prinsip dasar negara yang fundamental.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terbagi ke dalam empat bagian. Dimana pada setiap bagian tersebut terdiri dari, pertama menjelaskan pernyataan hak segala bangsa atas kemerdekaan. Bagian kedua mengupas tentang keberhasilan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bagian ketiga menegaskan kemerdekaan rakyat Indonesia. Sementara itu, bagian keempat mengikrarkan pembentukan pemerintahan negara berdasarkan lima sila yang disebut Pancasila”

” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah pernyataan yang tidak memiliki keterkaitan organisasional dengan Undang-Undang Dasar Negara tersebut. Bagian-bagian tersebut menguraikan keadaan dan peristiwa sebelum terbentuknya negara Indonesia, sedangkan bagian keempat adalah pernyataan tentang keadaan setelah negara Indonesia berdiri, serta memiliki hubungan kausal dan organisasional dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.”

Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA, juga mengulas hubungan kausal terkait Undang-Undang 1945.
“Hubungan kausal dan organisasional ini mencakup beberapa aspek. Pertama, adanya penetapan Undang-Undang Dasar. Kedua, isi Undang-Undang Dasar mengenai pembentukan pemerintah negara yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Ketiga, negara Indonesia berbentuk Republik yang berdaulat atas kehendak rakyat. Keempat, penetapan dasar negara Pancasila. Susunan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini menjadi elemen kunci dalam menentukan hakikat dan posisinya.”

Di akhir pidatonya, Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA, menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah prinsip dasar negara yang fundamental.

“Pancasila dalam waktu saat ini ataupun di waktu yang akan datang juga telah disebutkan di bagian penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah penjelmaan dari sila-sila Pancasila.” (*)

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!