CNNBanten.id – Perlindungan Konsumen dianggap masih banyak masyarakat yang awam mengenai Hak dan Kewajibannya. Hal tersebut terungkap saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melaksanakan Edukasi Konsumen Cerdas dengan mengangkat Tema “Bagaimana Menjadi Konsumen Millenial Yang Cerdas”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung PKPRI Serang 19/11/22.
Kegiatan di buka oleh Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Bapak Wahtyudin Sastrawijaya, S.Sos., M.Si., mewakili Kepala Dinas dan Kepala Bidang Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Banten yang berhalangan hadir.
Kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas inj dibuat menjadi 2 sesi dalam satu hari.
Dengan melibatkan narasumber dari unsur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang berasal dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPK Handaini) Bapak Aris Purnomohadi, S.H., M.H Ketua YLPK Handaini ; Ibu Mardiana Gustanti, S.Farm, Apt., selaku Sub Koordinator Inspeksi BPOM Kota Serang dan Ibu Dianing Pratiwi, S.TP selaku Sub Koordinator Sub Kelompok Substansi PBA BPOM Kota Serang menjadi Narsum pada sesi ke dua. Tak hanya tatap muka, edukasi konsumen cerdas ini juga dilakukan secara online oleh DISPERINDAG BANTEN.
Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan pelajar SMK Di Kota Serang, Para Ibu Guru, Ibu-ibu Milleneal masyarakat umum se kota Serang. Baik yang hadir langsung tatap muka ada pula peserta yang mengikuti edukasi konsumen cerdas tersebut melalui zoom metting.
Aris Purnomohadi, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini ( YLKPH) yang merupakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) pemerhati dan Konsen pada Perlindungan Konsumen, sangat mengapresiasi kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Advokat Johnny Situwanda.SH,Geruduk Perusahaan Asuransi PT.Panin Dai-Ichi Life Yang Tak Taat Hukum
“Sebelumnya saya mau mengucapkan Terima kasih kepada Bidang Perdagangan Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Banten, yang telah mengundang saya menjadi Pembicara pada dua sesi kegiatan tersebut. Serta saya juga mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas suksesnya kegiatan edukasi konsumen cerdas”. Ujarnya.
Aris menambahkan “Kegiatan seperti ini kalau bisa terus dilakukan oleh Disperindag Banten, serta kalau bisa di gelar diseluruh wilayah Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten, karena saya melihat masih banyaknya masyarakat khususnya di Provinsi Banten sangat tidak mengetahui Haknya sebagai Konsumen”. ungkap bg Aris sapaan akrab ketua YLPK Handaini kepada rekan media.
Selain itu, Aris menegaskan Edukasi Konsumen Cerdas ini bagian dari menjalankan perintah Undang-undang. “Dengan memberikan Edukasi seperti ini kita bisa mewujudkan Provinsi Banten Menjadi Provinsi yang peduli akan Perlindungan Konsumen dan perwujudan kita menjalankan perintah undang-undang”. Tegasnya.
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen harus terus di Gaungkan guna melindungi Hak masyarakat sebagai Konsumem, serta guna meciptakan keselarasan antara Pelaku Usaha dan Masyarakat sebagai Konsumen, dan guna menciptakan Perekonomian yang sehat di Provinsi Banten. (*)