Home / Politik / Penetapan Panwascam Di Kota Tangerang Diduga Ada Pesanan

Penetapan Panwascam Di Kota Tangerang Diduga Ada Pesanan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang.

CNNBanten.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang hari ini, Rabu (26/10) menetapkan/mengumumkan nama-nama terpilih anggota Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan dalam Pemilu tahun 2024.

Pengumuman anggota-anggota terpilih Panwaslu Kecamatan se-Kota Tangerang ini teregistrasi dengan Nomor: 120/KP.01.00/BT.07/10/2022.

Namun, penetapan atau hasil akhir perekrutan anggota-anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2022 oleh Bawaslu ini menuai kritik dari kalangan aktivis.

Saipul Basri alias Marsel, Sekretaris Patriot Nasional (Patron) Kota Tangerang, menilai, penetapan nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan tersebut sarat akan kepentingan.

Keputusan Bawaslu Kota Tangerang tersebut diduga terindikasi pesanan oknum-oknum tertentu, menurut dia.

“Bagi saya ini terasa aneh. Kok test CAT (Computer Assisted Test) yang secara langsung keluar nilai, malah kalah dengan test wawancara yang lebih mengedepankan subjektivitas. Ada apa ini,” ujar Marsel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10) malam.

Marsel berkata, ada salah satu calon Panwaslu saat mengikuti test CAT mempunyai nilai 82, dan nilai tertinggi kedua dari sekian ratus calon lainnya.

“Tapi dia malah tidak lolos hanya karena kalah dengan penilaian subjektivitas,” kata dia.

Selain itu, ia juga menduga bahwa Panwaslu Kecamatan saat ini dibentuk bertujuan agar dapat menjadi satu lokomotif dengan kepentingan komisioner Bawaslu Kota Tangerang dalam keberpihakan politik.

“Kita ambil contoh lagi, misalnya di Kecamatan Karang Tengah. Ada tiga orang calon yang digugurkan diantaranya dua pengacara dan satu wartawan yang yang kami nilai jauh lebih profesional dibandingkan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Lantas, dirinya pun mempertanyakan alasan Bawaslu Kota Tangerang yang telah menetapkan satu orang security kelurahan, dan satu lagi diduga adik dari komisioner sebelumnya.

Sementara menurut informasi, lanjut dia, bahwa anggota Panwaslu Kecamatan tidak boleh terindikasi baik keluarga, saudara yang terdaftar dalam partai politik.

“Bagaimana dengan Kecamatan Ciledug yang salah satu diantaranya telah tercatut dalam Sipol, kenapa bisa lolos? Apakah Bawaslu kroscek sampai ke bawah soal orang tersebut?,” kembali ia bertanya.

Sementara hingga artikel ini dilansir pihak Bawaslu Kota Tangerang sendiri belum terkonfirmasi terkait hal tersebut. (*/gun)

About admin

Check Also

Reses 1: Tasril Jamal Prioritaskan Pembangunan di Pondok Bahar

TANGERANG – Anggota DPRD Kota Tangerang H. Tasril Jamal fraksi PKB melaksanakan reses Ke-1 tahun ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!