Home / Politik / Enam Parpol di Tangsel Catut NIK Warga, Bawaslu: Masyarakat yang Merasa Dirugikan Lapor ke Polisi

Enam Parpol di Tangsel Catut NIK Warga, Bawaslu: Masyarakat yang Merasa Dirugikan Lapor ke Polisi

M Acep, Ketua Bawaslu Tangsel.

CNNBanten.id – Sebanyak tujuh orang calon petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tangsel gagal dalam proses perekrutan.

Langkah ketujuh orang tersebut terhenti akibat nomor induk kependudukan (NIK) mereka dicatut oleh partai politik.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel Muhammad Acep mengatakan, pencatutan NIK oleh partai politik (Parpol) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang undangan. Meskipun dalam Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) belum mengatur hal terebut.

“(Parpol-red) Itu sementara kami masukkan dalam status tidak memenuhi syarat (TMS) kan. Parpol harus memperbaiki. Pemilik NIK merasa dirugikan apa tidak. Kalau merasa dirugikan, mereka dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya saat ditemui dikawasan Serpong, Selasa 18 Oktober 2022.

Acep mengatakan, akibat aksi pencatutan tersebut masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu ditolak karena dianggap sebagai bagian dari anggota partai.

Lebih lanjut, pria yang hobi olahraga motor cross ini mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila NIKnya terdaftar sebagai anggota parpol.

” Imbauan kami masyarakat silahkan melaporkan ke polisi, tidak ke Bawaslu,” tambahnya.

Data yang dihimpun, hingga saat ini Bawaslu Tangsel telah menemukan 25 kasus pencatutan NIK oleh Parpol. Dimana tujuh diantaranya ditemukan saat verifikasi faktual dan dalam proses seleksi perekrutan Panwascam.

Sekadar diketahui, kasus pencatutan NIK ditemukan bawaslu pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang dan Partai Demokrat. (*Ger)

About admin

Check Also

Reses 1: Tasril Jamal Prioritaskan Pembangunan di Pondok Bahar

TANGERANG – Anggota DPRD Kota Tangerang H. Tasril Jamal fraksi PKB melaksanakan reses Ke-1 tahun ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!