Home / News / Ratusan Massa Aksi Geruduk Gedung Pengadilan Negeri Tangerang Desak Jimmy Lie Layak Ditahan

Ratusan Massa Aksi Geruduk Gedung Pengadilan Negeri Tangerang Desak Jimmy Lie Layak Ditahan

Aksi massa dari masyarakat Pantura Tangerang berdemo di PN Tangerang menuntut Jimmy Lie selaku Dirut PT Mentari Kharisma Utama (MKU) agar segera ditahan.

CNNBanten.id – Ratusan massa aksi asal masyarakat Tangerang Utara pada Senin (27/6) siang menggeruduk gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mendesak agar Dirut Utama PT Mentari Kharisma Utama (MKU), Jimmy Lie, untuk ditahan.

Massa aksi yang di koordinatori Iwan menyebut Jimmy Lie agar di hukum seberat-beratnya. Menurutnya, perbuatannya telah menzolimi rakyat kecil, di mana tujuan Jimmy Lie itu hanya mengambil keuntungan dari identitas milik orang lain sebagai korban.

“Kami meminta lembaga negara penegak hukum terkait, baik Polres, Jaksa dan Hakim untuk segera proses hukum Jimmy Lie dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya yang sudah berupaya melakukan pemalsuan administrasi surat supaya memberikan efek jera. Jika tidak dihukum akan timbul Jimmy kedua dan ketiga lagi yang menzolimi rakyat kecil,” kata Iwan kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

Iwan berharap supaya Jimmy Lie untuk segera diproses secara hukum. kata Iwan, di mana sebagai pengusaha tidak seharusnya melakukan hal yang tidak baik untuk masyarakat Pakuhaji.

Menurut Iwan, sangkaan pasal dari penyidik terhadap Jimmy Lie sudah tepat.

“Sebagai seorang pengusaha sudah biasa mencari keuntungan dari sejumlah bidang tanah yang mungkin dilakukan dengan cara yang tidak baik dan baik. Yang jelas saat ini ketahuannya jelas melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2,” ungkap Iwan.

Dirinya meyakini bahwa proses praperadilan tersangka Jimmy Lie sudah di kalahkan di Pengadilan Negeri. Kedatangan warga pantura tersebut, katanya, guna memberikan dukungan agar hukum segera ditegakan.

“Kedatangan kami di sini meminta untuk hukum segara di tegakan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sabagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya,” pungkasnya.

Terpisah, sidang praperadilan lanjutan kasus penggunaan NIK orang lain yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka Jimmy Lie bergelar di ruang sidang 7 di pimpin Majelis Hakim tunggal Rustiyono.

Dengan agenda memberikan keterangan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli dari pihak Jimmy Lie selaku pemohon.

Sementara, pihak Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon memberikan 87 bukti kepada hakim.

Sebelumnya diketahui, Jimmy Lie selaku Direktur Utama PT Mentari Kharisma Utama (MKU) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota akibat tersandung kasus penggunaan NIK orang lain untuk memuluskan usahanya di wilayah Kecamatan Pakuhaji.

Namun belakangan, pihak Jimmy Lie melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang menguji syarat formil penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota. (Basri)

About admin

Check Also

PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cipete

TANGERANG – Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Pinang menyalurkan bantuan air bersih bagi puluhan warga ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!