CNNBanten.id – Pemasangan tiang tumpu internet dari LinkNett di sejumlah wilayah Kota Tangerang mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.
Soalnya, pihak provider yang melaksanakan pemasangan tiang tumpu internet tersebut diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Dengan demikian, hal tersebut diduga merugikan negara lantaran hilangnya potensi retribusi yang masuk ke kas daerah untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang dari pemasangan tiang tumpu internet tersebut.
Koordinator Lembaga Pemantau Penyelengaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Yan Sandi mengungkapkan, pemasangan tiang tumpu internet tersebut diatur oleh UU RI No.38/2005, UU RI No.22/2009.
Kemudian Permen PU No.20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan serta Perda Kota Tangerang No.3/2017 tentang perubahan kedua atas Perda No.17/2011 tentang restribusi perizinan tertentu.
“Di dalam perda, diatur restribusi yang harus dibayar sebesar Rp25 ribu per meter,” ujar Yan Sandi kepada CNNBanten.id, saat ditemui di kawasan Puspemkot Tangerang, Rabu (2/3/2022).
Menurut informasi yang diperoleh, pihak penanggungjawab pembangunan tiang internet sudah diberi surat panggilan sebanyak dua kali dari Satpol PP Kota Tangerang.
Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada kejelasan lagi terkait pemanggilan dari Satpol PP tersebut. Dan terkesan pihak penanggungjawab kegiatan melakukan pelecehan surat panggilan resmi tersebut.
Panggilan tersebut terkait pemasangan tiang internet di empat wilayah, di antaranya Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Priuk, dan Jatiuwung.
Bahkan, lanjut Yan Sandi, kala itu petugas Satpol PP sempat melakukan penebangan terhadap tiang-tiang internet ilegal yang terdapat di empat kecamatan tersebut.
“Agak mengherankan juga sudah dipanggil tidak dihiraukan justru sebaliknya yang patut dipertanyakan adalah institusi Satpol-PP nya ada apa dengan mereka? Dan langkah apa yang akan diambil sebab jelas-jelas pihak provider sudah merugikan negara yang bisa mencapai miliaran, bahkan bisa triliunan rupiah,” ujarnya.
Selain pemasangan tiang pihak LinkNett, juga terdapat potensi kerugian negara lainnya dari pekerjaan Boring bawah tanah di seluruh Kota Tangerang.
Sebab mereka hanya memiliki dokumen berupa Rekomtek dari Dinas PUPR Kota Tangerang saja, namun tidak mengantongi izin dari DPMPTSP Kota Tangerang.
Lebih jauh, jika pihak Satpol-PP enggan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara tersebut, alangkah lebih baiknya mengajukan penghapusan Perda No.3/2017 tentang perubahan kedua atas Perda No.17/2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu.
“Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya tentang kinerja Satpol-PP Kota Tangerang terkait pelaksanaan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tandasnya. (dra)