CNNBanten.id – Proses pemilihan Ketua RW01 di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dianggap cacat hukum.
Soalnya, ada satu calon Ketua RW berinisial M memiliki usia diatas 60 tahun lolos. Sedangkan salah satu calon bersinisial AF berusia 39 tahun telah memenuhi syarat usia tidak lolos.
“Kami (Lembaga Hukum Swadek Provinsi Banten, red) telah melayangkan surat ke pihak kelurahan atas dugaan pelanggaran-pelanggaran pada proses pemilihan ketua RW 01 Kunciran Jaya. Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan,” ucapnya, Direktur Eksekutif LH Swadek, Aris Purnomohadi, Senin (20/12/2021)
Aris meminta kepada pihak Kelurahan Kunciran Jaya untuk menegakkan peraturan walikota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Kami menuntut keadilan atas pelaksanaan pemilihan Ketua RW 01 Kunciran Jaya yang diduga telah dianggap cacat hukum. karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan walikota (Perwal),” tegas Aris.
Lebih jauh, Aris menjelaskan, dugaan pelanggaran di dalam pemilihan ketua RW 01 Kunciran Jaya yang paling mendasar adalah calon ketua RW telah melebihi batas usia yang telah ditentukan dalam Perwal tersebut.
“Tentu dengan meloloskan kandidat tersebut, panitia jelas telah melanggar Perwal Nomor 24 Tahun 2015 pada Bab VIII tentang pemilihan pasal 12 ayat 1 syarat untuk menjadi ketua Rt/Rw adalah warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat syarat yang tertuang, salah satunya point c yaitu telah menikah atau berumur sekurang kurangnya 21 (Dua Puluh Satu) Tahun dan maksimal 60 (Enam Puluh) Tahun pada saat pencalonan,” jelasnya
Artinya, lanjut Aris, panitia sudah cacat dalam prosedur, maka pada pelaksanaan pemilihan tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak Kelurahan Kunciran Jaya Kecamatan Pinang untuk menjalankan Perwal Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 serta menggugurkan salah satu calon ketua RW yang telah melanggar Perwal tersebut.
“Jika pemilihan ketua RW 01 tetap dilakukan oleh pihak kelurahan kunciran Jaya yang mana telah cacat hukum, maka kami akan menindaklanjuti perihal ini ke Walikota Tangerang serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.” pungkasnya
Sementara itu, Sekretaris Lurah Kunciran Jaya Irfan Syah saat di konfirmasi mengatakan, pihak kelurahan akan berdiskusi lagi kepada panitia yang telah di SK kan oleh kelurahan.
“Mengenai gugatan dari LH tersebut, memang ada persoalan mengenai batas usia yang sudah lewat dari ketentuan. Maka musyawarah mufakat panitia akan menentukan kelanjutan pemilihan yang di tunda selama 7 hari setelah ada gugatan dari pihak LH,” ujarnya.
“Biar bagaimanapun kita (kelurahan) tetap menggunakan azas demokrasi dengan menghargai pendapat dan masukan masyarakat.” Tandasnya singkat. (gor/gun)