Home / News / Buruh di Tangerang Tagih Janji Bupati

Buruh di Tangerang Tagih Janji Bupati

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Wawaf Tahni dan buruh lainnya menagih janji Bupati Tangerang.

CNNBanten.id – Pada Senin (25/10) kemarin aliansi buruh se Tangerang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, mereka menagih janji Bupati Tangerang soal akan dilakukannya survei pasar dilapangan tentang kebutuhan hidup layak di Tangerang.

Para buruh sebelumnya telah melakukan audensi dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Tangerang pada Kamis (21/10) lalu. Mereka menyerahkan hasil riset survei lapangan, kata mereka Bupati akan mengajak buruh untuk melakukan riset langsung namun hingga kini janji tersebut belum terwujud.

Sekretaris pimpinan cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang melingkupi Tangerang raya, Wawaf Tahni mengatakan bahwa rasio pendapatan kebutuhan hidup jauh diatas rata-rata. Dia juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan survei pasar dari pemerintah setempat.

“Hari ini kita menagih janji beliau (Bupati), apakah ada survei dari pemerintah belum. Kemarin waktu di pendopo kita sudah meyerahkan hasil survei kita di pasar,” kata Wawaf Tahni.

Dia juga menginginkan aturan Perda yang mengatur agar upah minimun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus lebih besar 8,5 persen dari upah pokok atau dari upah minimun Kabupaten/Kota. Dia mempertanyakan aturan tersebut apakah sudah berjalan ataukah belum direalisasikan.

Dimasa pandemi, kata dia, daya beli masyarakat khususnya buruh turun drastis. Diharapkan agar ada kenaikan untuk mengcover daya beli masyarakat, alasannya jika daya beli meningkat dipastikan ekonomi bisa tumbuh dengan stabil dan meningkat.

Sementara itu, wakil ketua pimpinan cabang FSPMI, Didi Suryadi mengatakan dari hasil survei yang dilakukannya di pasar hasilnya sebesar Rp4,665,000 rupiah. Dari hasil survei tersebut diserahkan kepada pemerintah namun kata Didi, pemerintah Kabupaten Tangerang ingin melakukan hasil survei lapangan kembali.

Kendati demikian, pemerintah dibawah kebijakan Bupati menyerahkan persoalan itu kepada lembaga non Struktural yaitu Dewan Pengupahan. Namun Didi menyayangkan bahwa Dewan Pengupahan itu sendiri belum memiliki Surat Keputusan (SK) sampai saat ini.

“Tanggapan mereka dipasrahkan ke dewan pengupahan sementara dewan pengupahan belum memiliki SK-nya. Mereka berjanji akan mempercepat SK-nya agar dewan pengupahan Kabupaten Tangerang bisa bekerja,” ungkapnya Didi Suryadi kepada wartawan usai mediasi di ruang solear kantor Bupati Tangerang.

Ada tiga persoalan tuntutan dari para buruh, mereka menginginkan agar minimal upah UMK di Kabupaten Tangerang diangka 4,665 juta rupiah. Kemudian, agar upah sektor di Kabupaten Tangerang diberlakukan tahun 2021 dan tahun 2022, dan menolak peraturan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang dirasa memberatkan kaum pekerja atau buruh. (Basri)

About admin

Check Also

Bapenda Kota Tangerang Targetkan PBB-P2 dan BPHTB 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan target Pajak Bumi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!