CNNBanten.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti ratusan Botol Miras,sabu,dan ratusan jerigen berisi madu palsu. Pemusnahan tersebut yakni hasil sitaan dari 32 kasus pidana umum dan satu kasus tindak pidana khusus tersebut dilakukan di depan kantor Kejari di Rangkasbitung,Jumat (15/10/2021).
Pemusnahan barbuk dari 31 kasus yang sudah inkrah oleh putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu terdiri dari 101 jerigen madu palsu, 12,88 gram sabu, 7.130 butir tramadol,24.988 hexymer, 5,7 gram ganja, dan 560 minuman keras (miras).
Tidak hanya itu, pemusnahan yang dihadiri Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Ade Sumardi dan Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rayendra juga memusnakahkan dua unit telepon seluler, satu buah senapan angin, dua buah timbangan digital, dan satu unit mesin blower dan rokok palsu lima karton delapan ball dengan menggunakan alat berat.
Kajari Lebak ST Hapsari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan tindak pidana yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan. “Jadi kami sebagai eksekutor melakukan pemusnahan setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata ST Hapsari kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Badan Narkotik Kabupaten (BNK) Lebak Ade Sumardi mengapresiasi pemusnahan barak bukti tindak kejahatan oleh aparat penegak hukum, karena telah melaksanakan penegakan hukum dengan baik. Dengan, dilakukan kegiatan pemusnahan narkoba hingga ratusan botol miras oleh Kejari Lebak, menandakan keseriusan pemerintah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Ini hasil kerja keras dari aparat penegak hukum. Akan tetapi, saya selalu ketua BNK Lebak berharap peran masyarakat khususnya para orangtua untuk lebih aktif dalam mengawasi kegiatan anaknya baik di siang hari maupun malam hari agar terhindar dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ver )