Home / News / 223 Perusahaan di Kota Tangerang ‘Malas’ Laporkan Kewajiban AMDAL

223 Perusahaan di Kota Tangerang ‘Malas’ Laporkan Kewajiban AMDAL

Ilustrasi.

CNNBanten.id – Sebanyak 223 perusahaan dengan kategori wajib AMDAL/ UKL-UPL di Kota Tangerang hingga saat ini belum juga memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup per semester kepada Pemkot Tangerang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Dadang Basuki menyebutkan, dari hasil pendataan tim di Bidang Tata Lingkungan, tercatat ada 280 perusahaan kategori wajib AMDAL/UKL-UPL.

Namun, kata Dadang, dari 280 perusahaan tersebut baru 57 di antaranya yang sudah menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kepada instansinya. Sedangkan 233 perusahaan, hingga saat ini belum menyampaikan laporan.

“Bulan Mei lalu kami sudah suratin 280 perusahaan tersebut agar segera menyampaikan laporan per semester. Sampai per 25 Agustus ini baru 57 yang sudah menyampaikan laporannya,” ujar Dadang kepada CNNBanten.id, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, ke-280 perusahaan kategori wajib AMDAL/ UKL-UPL itu, sejatinya selama ini belum pernah menyampaikan laporan ke DLH. “Makanya kami suratin semua (280 perusahaan,red). Dan sampai tanggal 25 Agustus kemarin baru 57 perusahaan yang bikin laporan,” bebernya.

Dadang menyebutkan, 280 perusahaan wajib AMDAL/ UKL-UPL tersebut terdiri dari beberapa bidang usaha. Mulai dari yang bergerak di bidang industri manufaktur, otomotif, hingga kampus.

Lebih jauh Dadang mengatakan, penyebab kurang taatnya perusahaan dalam pelaksanaan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan UKL-UPL disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :

1. Sering terlewatnya jadwal pemantauan dan pengukuran kualitas lingkungan.

2. Susahnya menghubungi Laboratorium Pengujian Lingkungan yang tersertifikasi KAN karena jadwal sampling yang padat.

3. Kurangnya pemahaman dari Perusahaan mengenai tata cara / teknis pembuatan laporan UKL-UPL.

4. Tidak adanya staff di perusahaan yang secara khusus ditetapkan untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

5. Kurangnya pemahaman dari perusahaan jika hasil pengujian melebihi / tidak sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan.

Untuk diketahui, kewajiban penanggungjawab kegiatan kategori wajib Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk menyampaikan laporan per semester, diatur dalam PP No.22 tahun 2021.

Pada Pasal 63 huruf f ayat 4 PP No.22/2021 disebutkan, kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan secara berkala setiap 6 bulan sekali. (dra)

About admin

Check Also

Bapenda Kota Tangerang Targetkan PBB-P2 dan BPHTB 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan target Pajak Bumi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!