Home / Politik / Dewan Soroti Kewajiban Perusahaan Terkait Laporan Per Semester Pengelolaan Lingkungan

Dewan Soroti Kewajiban Perusahaan Terkait Laporan Per Semester Pengelolaan Lingkungan

Ilustrasi.

CNNBanten.id – Komisi IV DPRD Kota Tangerang mempertanyakan tanggungjawab pihak perusahaan di wilayah setempat dalam hal kewajiban menyampaikan laporan terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup per semester kepada Pemkot Tangerang.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin menyebutkan, dari informasi yang diperoleh masih banyak perusahaan kategori wajib AMDAL maupun UKL-UPL di Kota Tangerang yang tidak taat terhadap kewajiban menyampaikan laporan per enam bulan sekali.

Padahal, kata Apanudin, laporan per semester tersebut menjadi sebuah kewajiban perusahaan guna mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh beberapa faktor.

“Misalnya, ada penambahan bangunan, perubahan fungsi bangunan serta lainnya. Makanya pihak perusahaan dalam hal ini penanggungjawab kegiatan, wajib menyampaikan laporan per semester,” kata Apanudin kepada CNNBanten.id, Kamis (26/8/2021).

Pria yang akrab disapa Jalu ini menambahkan, jika hal tersebut diabaikan oleh perusahaan maka Pemkot Tangerang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau tidak salah sanksinya bisa sampai pencabutan izin lingkungan dan izin usaha terhadap pelanggar. Dan kalau ada pelanggaran hukum misalnya ada pencemaran lingkungan hidup, ya jelas bisa sampai kepada sanksi pidana,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini pun berencana memanggil DLH Kota Tangerang untuk mengetahui sejauh mana pengawasan maupun tindakan yang dilakukan terhadap perusahaan yang masih mengabaikan kewajibannya tersebut.

“Kami kan ingin tahu berapa sih jumlah perusahaan di Kota Tangerang yang wajib AMDAL maupun UKL-UPL. Juga berapa perusahaan yang taat dan tidak taat terhadap kewajiban tersebut. Kemudian sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh dinas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kewajiban penanggungjawab kegiatan kategori wajib Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk menyampaikan laporan per semester, diatur dalam PP No.22 tahun 2021.

Pada Pasal 63 huruf f ayat 4 PP No.22/2021 disebutkan, kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan secara berkala setiap 6 bulan sekali.

Masih Proses Pendataan

Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Tangerang Dadang Basuki mengatakan, beberapa perusahaan mungkin sudah memiliki AMDAL maupun UKL-UPL sebagai persyaratan untuk pengajuan Izin Lingkungan dan izin-izin lainnya.

Namun masih banyak juga yang tidak menjalankan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan hasilnya (Pelaporan UKL-UPL) secara berkala, yakni setiap enam bulan sekali.

Menurutnya, resiko yang ditimbulkan jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan laporan UKL-UPL secara berkala adalah perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya.

“Konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha oleh instansi terkait,” ujar Dadang.

Menurut Dadang, penyebab kurang taatnya perusahaan dalam pelaksanaan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan UKL-UPL disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :

1. Sering terlewatnya jadwal pemantauan dan pengukuran kualitas lingkungan.

2. Susahnya menghubungi Laboratorium Pengujian Lingkungan yang tersertifikasi KAN karena jadwal sampling yang padat.

3. Kurangnya pemahaman dari Perusahaan mengenai tata cara / teknis pembuatan laporan UKL-UPL.

4. Tidak adanya staff di perusahaan yang secara khusus ditetapkan untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

5. Kurangnya pemahaman dari perusahaan jika hasil pengujian melebihi / tidak sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan.

Lebih jauh saat ditanya berapa jumlah perusahaan yang wajib AMDAL maupun UKL-UPL yang ada di Kota Tangerang, termasuk berapa perusahaan yang taat dan yang tidak, Dadang mengaku masih menunggu data dari tim.

“Kami masih menunggu datanya dari tim di lapangan. Karena saat ini data belum final masih diolah dan masih banyak perusahaan yang menyampaikan laporan ke DLH, meskipun telah melewati batas waktu penyampaian untuk Laporan Semester I/2021. Tapi kalau datanya sudah siap, nanti saya kabarin ya,” tandasnya. (dra)

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!