CNNBanten.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membuat peraturan bagi para pelanggar Prokes saat Pandemi Covid-19 yang saat ini sedang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selasa (6/7/2021)
Dimana peraturan tersebut beredar pada poster status WhatsApp yang berisi tentang pasal pasal. Adapun pasal pasal tersebut adalah :
1. Pasal 14 Ayat 1 UU NO.4 Th 1984 tentang wabah penyakit menular.
( Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam penjara 1 tahun dan / atau denda Rp. 1.000.000 )
2. Pasal 14 Ayat 2 UU NO.4 Th 1984 tentang wabah penyakit menular.
( Karena kealpannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan / atau Denda Rp. 500.000 )
3. Pasal 93 UU NO.6 TH 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
( Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 )
4. Pasal 212 KUHP
( Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan )
5. Pasal 214 KUHP
( Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidana 7 tahun penjara )
6. Pasal 216 Ayat 1 KUHP
( Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang di pidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu )
7. Pasal 218 Ayat 1 KUHP
( Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumunan dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang. Diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 Minggu )