Home / Banten Raya / Selama Puasa, Gubernur Majukan Jam Kerja ASN Di Pemprov

Selama Puasa, Gubernur Majukan Jam Kerja ASN Di Pemprov

MENJELASKAN : Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) Memberikan Arahan Kepada ASN di mesjid Al Bantanib KP3B ( 6/5/2019). Foto : Humas

CNNBANTEN.ID SERANG –  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten selama bulan puasa jam kerja dimajukan lebih pagi dari semestinya. Jika selama ini jam kerja ASN pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, Selama puasa dimajukannya menjadi mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB dan jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. Dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

Gubernur Banten Wahidin Hakim mengatakan, Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Ini mulai berlaku besok (Selasa,7/5/2019). Kecuali untuk yang pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time,”tutur Gubernur saat memimpin pengajuan yang merupakan pengganti dari apel awal bulan yang tidak dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan.

Masih menurut Gubernur, hal ini ingin dilakukannya agar para ASN tetap produktif bekerja meskipun sedang berpuasa. Menurutnya, akibat jam kerja yang mundur saat bulan ramadhan, biasanya ASN mengisi selisih waktu dengan tidur sehingga menyebabkan menurunnya produktifitas saat jam kerja dimulai. Dengan memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktifitas lain di lingkungannya masing-masing. (Bad)

About admin

Check Also

Kopi Hitam Kota Tangerang Terjunkan Ribuan Relawan Menangkan Airin-Ade dan Sachrudin-Maryono di Pilkada 2024

TANGERANG – Konsolidasi Pemuda-Pemudi Himpunan Taruna Muda (Kopi Hitam) Kota Tangerang, Banten mendeklarasikan sebanyak 1.020 ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!