Home / News / Januari 2021: PDAM TB Kota Tangerang Resmi Menaikan Harga Meter Air Ke Pelanggan, Rumah Tangga Rp.14.500 Perbulan

Januari 2021: PDAM TB Kota Tangerang Resmi Menaikan Harga Meter Air Ke Pelanggan, Rumah Tangga Rp.14.500 Perbulan

PDAM TB Kota Tangerang.

CNNBanten.id – PDAM TB Kota Tangerang mulai Januari 2021 menaikan pembayaran bulanan administrasi rekening air kepada pelanggan.

Pasalnya, semakin tingginya biaya operasional dan pemeliharaan, sehingga pendapatan PDAM sudah tidak bisa menutup beban biaya operasional dan pemeliharaan.

Sebagai alternatif terakhir PDAM harus melakukan penyesuaian biaya administrasi rekening dan pemeliharaan meter air untuk bisa menutup biaya operasional guna menjaga kontinuitas serta meningkatkan pelayanan.

Hal ini disampaikan Direktur Umum PDAM TB Kota Tangerang Doddy Effendi di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).

Menurut Doddy, untuk jenis pelanggan seperti, sosial (S1,S2) sebesar Rp.7.500, rumah tangga (R1,R2,R3,R4,R5) sebesar Rp.14.500, Instansi Pemerintahan sebesar Rp.20.000, Niaga (N1,N2,N3) Rp16.500, Niaga (N4) Rp.20.500 dan Industri Rp.25.000 dan Kelompok khusus sesuai kesepakatan.

Kenaikan harga air berdasarkan hukum dalam Pasal 14 ayat (3) Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang perubahan atas peratruran daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 11 Tahun 1999 tentang pelayanan air minum di wilayah Kotamadya Tingkat II Tangerang yang berbunyi

Tentang jumlah biaya yang harus dibayar oleh pelanggan dicantumkan dalam rekening air minum ditambah biaya administrasi (ba) dan biaya pemeliharaan meter air (bpma) sesuai dengan klasifikasi jenis/ golongan pelanggan yang jumlah atau besarannya ditetapkan dengan keputusan direksi.

Amanat dari perda tersebut diatas ditindaklanjuti dengan ditetapkannya biaya pemeliharaan meter air dan biaya administrasi melalui keputusan Direksi :

Keputusan Direksi Nomor 57/KEP-AM/IX/2008 Tanggal 12 September 2008 tentang biaya administrasi rekening air dan biaya pemeliharaan meter air pelanggan PDAM Tirta Benteng yang telah diubah pada tahun 2020 sebagaimana diatur dalam keputusan direksi sebagai berikut :

Keputusan Direksi Nomor : 3.1/KEP-AM/HUK/III/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang biaya administrasi rekening air pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

Keputusan Direksi Nomor : 3.5/KEP-AM/HUK/III/2020 Tanggal 18 Maret 2020 tentang biaya pemeliharaan meter air pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

Keputusan Direksi tersebut ditetapkan pada bulan Maret 2020 dan sudah sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan daerah Kotamadya Daerah tingkat II Tangerang nomor 11 tahun 1999 tentang pelayanan air minum di wilayah Kotamadya tingkat II Tangerang. Ketetapan pelaksanaan terkait biaya administrasi dan pemeliharaan meter air, baru dilaksanakan bulan Januari tahun 2021.

Dan perlu kami informasikan bahwa biaya administrasi dan biaya pemeliharaan meter air belum pernah terjadi kenaikan semenjak tanggal 12 September 2008.

Pada dasarnya biaya tersebut dikembalikan kembali kepada pelanggan dalam bentuk pelayanan seperti penggantian meter air, tera ulang air, penggantian pipa dinas yang berada pada diinstalasi rumah pelanggan dan pengembangan layanan sistem kepelangganan.

Untuk penyesuaian kenaikan harga meter air tersebut dirinya bersama petugas PDAM TB Kota Tangerang terus melakukan himbauan.
Seperti pemasangan spanduk, memberitahu saat pembayaran, di media sosial hingga sosialisasi ke lapangan. (gun)

About admin

Check Also

KPU Kota Tangerang Bersama Pokja WHTR Ajak Warga Sukseskan Hari Pencoblosan 27 November 2024

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!