CNNBanten.id – Tidak kunjung diselesaikannya persoalan penjualan tanpa persetujuan nasabah, leasing Adira finance di Komplek Ruko A.yani 5- 9 jalan raya Ahmad Yani no 157 kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang Provinsi Banten, Sabtu (13/32/2021) dilaporkan ke polisi.
Tadi kita sudah melaporkan pihak leasing Adira finance ini ke Polisi yang sampai saat sekarang belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan. Padahal, kami merasa dirugikan akibat kendaraan roda dua merk yamaha jenis NMX nopol A 5874 ON tahun 2019 dilelang tanpa sepengetahuan debitur. STNK dan kunci serp motor masih sama kami,” katanya.
Ini disampaikan syaidatul hamdiah selaku nasabah Leasing Adira finance, didampingi pengacaranya.(LPKNI).Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia. HANZ PURNAMA PUTRA, SH.MH serta Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen nusantara indonesia (LPKNI) Ketua. SUKAJI wakil Ketua HAMDAN. Serta angota-angota. (LPKNI)Kota Serang, usai membuat laporan di polsek Cimarga Kabupaten Lebak.
“Tadi kita melaporkan hal ini pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang diterima ……. Dan laporan sempat dibuat, tapi kita membuat laporan atas penggelapan yang dilakukan pihak leasing Adira terangnya.
Makanya, sesuai kesepakatan dibuat dengan ( LPKNI )Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia.Kota Serang dan Kuasa Hukum, ( LPKNI )kata Syaidatul hamdiah Kami sebelumnya sudah mendatangi ke dinas industri dan perdagangan Provinsi Banten.
membuat laporan Hak konsumen Namun, demikian syaidatul hamdiah meminta atas kerugian yang dialaminya ini ditindaklanjuti pihak kepolisian nantinya.ujar (gun)