CNNBanten.id – PMI Kota Tangerang telah mengeluarkan 10 persyaratan untuk calon peserta Kepala Markas PMI.
10 syarat-syarat menjadi Kepala Markas PMI yakni:
1. Formulir
2. bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
3. WNI yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang. 5. patuh dan taat terhadap peraturan Perundang-undangan.
6. Bersedia menerima ADART PMI,garis-garis kebijaksan PMI, peraturan PMI, ketentuan peraturan perundangan.
7. memiliki kemampuan dan pengalaman kepemimpinan serta manajerial profesional,
8. Memahami, memiliki komitmen dan loyalitas terhadap PMI,
9. bekerja penuh waktu sesuai pertnggung jawabanya,
10. tidak merangkap menjadi Kepala Unit Kerja PMI.
“Kalo kepala Markas itu hanya bisa bekerja mengoperasikan markas dan relawan yang ada di Kota Tangerang,” Ujar Ketua PMI Kota Tangerang Oman Jumansyah, Minggu (17/1/2021).
Menurut Oman, calon kepala markas PMI dilarang merangkap jabatan seperti menjadi Kepala Unit Kerja PMI. “Kami akan teliti dalam pemberkasan para calon kepala Markas,” tegasnya.
Kalo kecamatan lingkupnya di kecamatan atau di wilayahnya dan berkordinasi dengan PMI Kota Tangerang.(Hery)