Home / News / Sampaikan Aspirasi Pekerja, Wali Kota Tangerang Surati Pemerintah Pusat

Sampaikan Aspirasi Pekerja, Wali Kota Tangerang Surati Pemerintah Pusat

CNNBanten.id – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah surati Pemerintah Pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang – Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Arief menerangkan aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat dengan nomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang.

“Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang,”

“Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa,” ungkap Wali Kota melalui sambungan telepon, Minggu (11/10).

Lebih lanjut Arief menjabarkan, selain permohonan penangguhan pemberlakuan Undang – Undang Cipta Kerja, Pemkot Tangerang juga meminta agar Pemerintah Pusat dapat melakukan revisi di klaster ketenagakerjaan.

“Ini merupakan salah satu aspirasi dari serikat pekerja dan buruh di Kota Tangerang,” ungkap Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rahmansyah menambahkan Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas.

“Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” tukasnya. (gun)

About admin

Check Also

Musda HKTI Provinsi Banten, Asep Jatnika Sutrisno Terpilih Secara Aklamasi Periode 2025-2030

BANTEN – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( DPD HKTI ) Provinsi Banten ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!