CNNBanten.id – Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait penyerangan pemuda berinisial PMS (23) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terjadi di Jalan AMD V Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangsel pada Sabtu (26/9) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, korban dikeroyok gegara buka tutup portal. Motif pelaku sebenarnya tidak ada motif khusus. Hanya saja, ketika korban ingin melintas, para pelaku merasa tidak harus membuka portal karena sudah larut malam.
Dengan penolakan tersebut lanjut Angga akhirnya berujung percekcokan antara korban dan pelaku. Korban lantas dibawa ke sebuah pos, tidak jauh dari lokasi hingga berujung pengeroyokan, dan pelemparan pecahan botol kaca yang dilakukan tiga tersangka, yaitu RR (18), DMF (17), dan AH (17).
“Terjadi cekcok mulut yang berimbas pada dibawanya korban dan rekannya ke sebuah pos di dekat tempat cekcok tersebut dan terjadinya proses pemukulan hingga pelemparan botol,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Rabu (7/10/2020).
Polisi juga membantah para pelaku bukanlah geng motor dan tidak ada yang menggunakan senjata tajam. Maupun dalam kondisi mabuk, meski diketahui menenggak minuman keras.
Akibat perbuatan para pelaku, Angga menyebutkan bagi yang masih di bawah umur akan menjalani penyidikan khusus anak. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sebagai informasi, polisi telah melakukan penyidikan terkait aksi penyerangan kepada seorang pemuda berinisial PMS (23) di Ciputat akhir September lalu. Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dari insiden tersebut.
Aksi penyerangan terhadap pemuda di Ciputat tersebut sempat viral di media sosial. Berdasarkan keterangan di video, peristiwa tersebut terjadi di Kejadian itu berujung pengeroyokan hingga pelemparan pecahan botol kaca yang dilakukan tiga tersangka.(aul)