CNNBanten.id – Demo mahasiswa yang semula tertib dan damai di Jalan Baru Tigaraksa, lampu merah Kabupaten Tangerang berakhir ricuh dengan aparat kepolisian, sekitar pukul 13.00 wib.
Mahasiswa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya (AMPERA) hendak berunjuk rasa menuntut penolakan pengesahan RUU Omnibus Law yang kini disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja.
Karena mendapatkan penghadangan dari Polisi, para demonstran dari mahasiswa ini membakar ban mobil yang memicu pihak Kepolisian membubarkan paksa aksi demonstran para mahasiswa.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di lampu merah Kabupaten Tangerang yang digelar siang tadi hanya ingin meyampaikan aspirasi mereka.
Seperti yang terlihat dilapangan, para mahasiswa berorasi dan membawa atribut demo seperti pocong-pocongan, keranda mayat dan ban mobil serta spanduk yang bertuliskan AMPERA menggugat, DPR asu.
Pihak kepolisian pun telah berjaga dengan personel lengkap anti huru-hara dan dua unit mobil water cannon di lokasi unjuk rasa yang di gelar tepat di lampu merah Kabupaten Tangerang, Cikupa.
Namun pada saat mahasiswa membakar ban mobil bekas, pihak kepolisian yang mengamankan jalannya aksi demo para mahasiswa terpicu dan membubarkan paksa mahasiswa dengan menyemprotkan gas air mata kekerumunan mahasiswa.
Saat kericuhan terjadi, beberapa mahasiswa diamankan pihak kepolisian yang diduga provokator. Dan para mahasiswa dipukul mundur aparat anti huru-hara sampai ke Bizzpoint.
Sementara itu, Ade Putra, Kordinator lapangan aksi unjuk rasa lapangan mengatakan ini hanya aksi lokal. Terkait pembakan ban Ade pun mengatakan dirinya belum memberikan intruksi kepada rekan-rekannya untuk membakar ban yang akhirnya memicu kericuhan dengan aparat kepolisian.
“Saya tidak tahu siapa yang membakar tapi saya belum kasih intruksi mereka,” kata Ade Putra Korlap Aksi unjuk rasa, Rabu (7/10/2020)
Ia pun menambahkan, aksi itu di ikuti sekitar kurang lebih dua ratusan mahasiswa dari berbagai kampus.
Dalam aksi tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka dari pihak mahasiswa maupun kepolisian, dan tidak membuat arus lalu-lintas disekitar terganggu. (Hasan Basri)