Home / Hukrim / Bandar Narkoba Sabu Dibekuk di Tangsel, Dua Habib DPO Polisi

Bandar Narkoba Sabu Dibekuk di Tangsel, Dua Habib DPO Polisi

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando (kiri) saat rilis narkoba di Mapolres Tangsel, hari ini.

CNNBanten.id – Satuan Reserse Narkoba bersama Satlantas Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk tersangka bandar narkoba Agung Sadewo alias Cungkring (32) warga Bogor dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 54,12 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/9/2020) lalu, pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pahlawan Seribu tepatnya di depan pos polisi German Center, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, penangkapan bandar narkoba jenis sabu ini berawal dari patroli kewilayahan, yang melihat satu unit mobil merek Toyota Ayla warna putih dengan nopol F-1646-EF berhenti dipinggir jalan dekat pintu masuk tol Serpong dari arah German Center.

Karena mencurigakan, kemudian anggota Satlantas Polres Tangsel melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti satu buah pil eksimer dan tramadol.

“Kemudian kami lakukan intograsi tersangka bersama seorang driver online bernama Eman Sulaeman. Dari keduanya didapati informasi bahwa keberadaannya di lokasi untuk menjemput atau mengambil narkotika jenis sabu arahan dari Habib Ade (panggilan-red) alias Deblo yang kini berstatus DPO. Nah kalau si driver online yakni Eman hanya disuruh oleh Habib Muh (DPO) untuk mengantarkan tersangka Agung ke lokasi jalan Raya Pahlawan Seribu,” terang Bayu di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Ditambahkan, dari lokasi itu, polisi menggiring tersangka Agung untuk mengambil narkotika jenis sabu berwarna pink sebanyak 43,15 gram yang ditempel di bawah JPO dekat dengan Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel.

Dari hasil pengembangan kembali, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya Kampung Malimping, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

“Di rumahnya ini ditemukan barang bukti 10,97 gram,” tambahnya.

Dari perbuatan tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dan denda pidana paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar lebih.(aul)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!