CNNBanten.id – Ratusan minuman keras (miras) berbagai merek disita Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPp) Kota Tangerang dikawasan pinang sia.
Dimana minuman tersebut didapati ditempat yang diduga berkedok sebagai tempat penjualan masker yang memang sudah dimonitoring oleh Trantib Kecamatan Cibodas, lurah panunggangan barat dan Babinsa.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menjelaskan, ini merupakan hasil dari monitoring Trantib kecamatan beserta tiga pilar. Dimana diduga tempat penjualan masker dijadikan tempat menjual miras.
“Dari hasil monitoring telah mendapati hasil yang sangat banyak, dimana kita (SatpolPp) telah mendapatkan sekitar 500 botol lebih minuman berbagai jenis merek,” jelasnya, Selasa (06/10/2020)
Ia juga mengungkapkan, Kota Tangerang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Dengan adanya Perda miras tersebut maka segala macam bentuk peredaran dan penjualan minuman keras tidak diperbolehkan,” ungkapnya
Selain itu, Dirinya juga mengatakan akan segera melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kita sedang menetapkan waktu untuk dapat segera dilakukannya sidang tipiring,” Pungkasnya. (gun)