CNNBanten.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menggelar razia ke sejumlah penginapan yang berlokasi di wilayah Serpong, Tangsel, Jumat (25/9/2020) malam.
Dalam razianya itu, Satpol PP Tangsel memergoki belasan pasangan mesum yang tengah berduaan di dalam kamar. Salah satunya adalah pasangan pria paruh baya berinisial SA (58) dan D seorang mahasiswi yang masih menduduki semester 5.
“Kami amankan 17 pasangan bukan suami istri. Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5 lagi. Paling umurnya masih 22 atau 21 gitu dah,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).
Muksin menambahkan, bahwa pasangan yang usianya terlampau jauh itu merupakan warga Tangsel. “Waktu kita pergoki, kakek-kakek itu hanya pakai sarung. Mahasiswinya cantik itu,” tambahnya.
Selanjutnya, usai kepergok, pasangan tersebut beserta belasan lainnya digelandang ke Kantor Satpol PP untuk ditindak. Kalau yang lain kebanyakan pasangan muda-mudi, ada juga yang janda dan duda.
Belasan pasangan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
“Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita panggil orang tua. Khusus kakek-kakek itu kita suruh dia menikahi mahasiswi itu,” pungkasnya.(aul)