CNNBanten.id – Aparat gabungan yang terdiri dari Polisi dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggerebek Cafe Kebon Late di Ciater, Kecamatan Serpong, Jumat (25/9/2020) malam. Cafe yang viral di media sosial itu kepergok melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tengah diterapkan Kota Tangsel saat pandemi Covid-19.
“Dasar penggerebekan karena pengunjungnya penuh, dan lebih dari 50 persen yang ditetapkan dalam peraturan PSBB,” ungkap Muksin Al Fahri, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel kepada cnnbanten.id.
Dijelaskan Muksin, pengelola Cafe Kebon Late melanggar Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. “Pengelola kami denda Rp 5 juta,” jelas Muksin.
Dalam video yang diberikan kepada wartawan, terlihat pengunjung tampak penuh dan tak pedulikan jaga jarak. Antrean pengunjung bahkan sampai parkir kendaraan bermotor tumpah ke jalan.
Bahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana lewat pengeras suara terus meminta seluruh pengunjung membubarkan diri.
“Cepat segera bereskan pembayarannya. Pengunjung langsung bergegas menuju kasir Kebon Late dengan sedikit panik,” terang Sapta.(aul)