CNNBanten.id – Polres Tangerang Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian brangkas di Apartemen Amarta Pura Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 11 Juni 2020 lalu.
Dua pelaku berinisial AAS (31) dan EH (38) ditangkap di lokasi berbeda. AAS di tangkap di persembunyiannya yakni di perkebunan karet, Desa Air Asam Muara Umai, Sumatera Selatan pada 26 Agustus 2020. Sedangkan EH ditangkap di kawasan Kampung Sumur, Ujung Kulon, Pandeglang, Banten pada 02 September 2020.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menuturkan, modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara menggunakan kunci apartemen. Kunci tersebut diambil dari kursi tengah mobil milik korban. Sedangkan untuk kartu akses, pelaku menggunakan miliknya.
“Pelaku kan kerja sama korban, jadi dia punya akses masuk ke apartemen pakai miliknya dengan kunci yang diambil dari mobil korban,” tuturnya.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku berhasil membobol brangkas di dalam apartemen yang didalamnya terdapat uang dollar. Dan ika di rupiahkan nilainya mencapai sekira Rp800 juta.
“Uang pencurian digunakan pelaku untuk membuka dan membeli peralatan bengkel di Desa Umbul Sabil, Lampung Selatan,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 1 unit Daihatsu Ayla warna putih dengan nopol B 1420 CKU, 1 kompresor angin, 1 unit sepeda motor Vario, peralatan bengkel (onderdil sepeda motor), dan sisa uang penukaran dollar hasil pencurian senilai Rp15 juta. Pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana Pencurian dan Pemberatan dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(aul)