Home / Hukrim / Jadi Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan Lurah Benda Baru Saidun

Jadi Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan Lurah Benda Baru Saidun

Lurah Benda Baru Saidun saat memberikan keterangan di Mapolsek Pamulang belum lama ini.

CNNBanten.id – Polisi akhirnya menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun sebagai tersangka pengrusakan di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan yang terjadi pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan Polsek Pamulang berdasarkan hasil penyidikan kasus yang dilakukan sekira tiga pekan lalu.

“Hasil penyidikan, terlapor Lurah Benda Baru, Saidun statusnya ditingkatkan menjadi tersangka atas perbuatannya yang mengamuk di ruang kepala SMAN 3 Tangsel karena siswa titipannya ditolak,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, Kamis (20/8/2020).

Supiyanto menjelaskan, Saidun ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan keterangan para saksi. Dimana hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti. Yakni pecahan toples beling yang ditendang oleh tersangka dan rekaman CCTV milik sekolah saat kejadian.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan lantaran siswa titipannya di SMAN 3 Kota Tangsel ditolak, Polsek Pamulang belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Alasanya, proses pemanggilan resmi ke Pemkot Tangsel baru dilakukan.

“Belum kami tahan, karena surat pemanggilan sudah kami layangkan melalui ibu Walikota Tangsel karena beliau masih berstatus PNS dan sudah ditembuskan melalui Camat Pamulang,” tambah Supiyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Saidun kini terancam kurungan penjara di bawah lima tahun. Dengan ancaman tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP atas tindak pengrusakan dan 336 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. (aul)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!