CNNBanten.id – Guna memperkuat kelembagaan dan SDM koperasi kelurahan di Kota Tangerang yang merupakan salah satu wadah utama untuk menjalankan roda perekonomian di masyarakat, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang memberikan pelatihan Bimbingan Teknis kepada pengurus koperasi kelurahan Se-Kota Tangerang dalam membuat laporan pertanggung jawaban koperasi.
Demikian diungkapkan Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Teddy Bayu Putra dalam pengarahan kegiatan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Koperasi tahun 2020 di gedung Cisadane, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, pelatihan penyusunan laporan Pertanggung Jawaban koperasi didorong agar tertib administrasi koperasi dan mampu menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebab ada beberapa koperasi yang belum bisa melaksanakan RAT, karena masih terbatas kemampuan bagaimana melakukan menyusun LPJ.
”Oleh karena itu, maka Disperindagkop UKM mengundang agar anggota atau pengurus mengerti menyusun RAT,” terang Tedi.
Memang ada beberapa alasan lain seperti, koperasi pengurusnya sudah tidak aktif di bidang tersebut. Maka Disperindagkop UKM Kota Tangerang mengundang koperasi yang masih aktif. Dimana Koperasi yang bisa melaksanakan menyusun RAT adalah koperasi yang sehat, mandiri sehingga nanti koperasi tersebut bisa berkembang. ”Oleh karena itu, kami mengundang 60 peserta mewakili pengurus koperasi. Mudah – mudahan pengurus koperasi yang masih aktif ini mengetahui tentang RAT,” paparnya.
Saat ini Disperindagkop UKM Kota Tangerang sedang melakukan pembinaan koperasi-koperasi di Kelurahan sebagai koperasi induk. Dari 104 koperasi yang sudah berbadan hukum koperasi adalah sebanyak 94 koperasi dan merupakan binaan Disperindagkop UKM Kota Tangerang,” terangnya.
Tedi merinci dari jumlah 400 koperasi yang melakukan updating data koperasinya ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang dengan koperasi aktifnya sebanyak 286 koperasi koperasi tersebut rutin melakukan RAT dan melaporkan hasilnya ke dinas.
Upaya dinas agar sebagian koperasi yang kurang sehat, pihaknya melakukan pendampingan bagi koperasi. Dibantu dengan koperasi-koperasi yang sudah sehat dengan cara pelatihan, pembimbingan dari dinas.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Koperasi pada Disperindagkop UKM Kota Tangerang Abdul Kholil Kurniawan menambahkan, Koperasi yang merupakan badan usaha yang telah disahkan oleh pemerintah, baik itu koperasi konsumen maupun koperasi Simpan Pinjam harus melaporkan program dan kegiatannya melalui rapat anggota sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi.
“Karena Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. Hal ini merupakan kewajiban bagi pengurus dan pengawas untuk menyelenggerakan RAT.
didalamnya melaporkan hasil pertanggung jawaban selama satu tahun buku periode yang sebelumnya, yang isinya antara lain tentang aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan serta kejadian penting, kendala, permasalahan atau hal positif lainnya kepada anggota” Pungkasnya. (Adv)