
TANGERANG – Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki unit atau lembaga khusus yang menangani pengaduan pertanahan. Meski begitu, seluruh laporan dan kebutuhan masyarakat terkait persoalan tanah tetap difasilitasi dalam pelayanan umum.
Ia menyebut kecamatan tetap menerima dan menindaklanjuti aduan warga sesuai kewenangan yang ada. Namun, untuk penetapan legalitas dan status kepemilikan, tetap menjadi ranah instansi pertanahan yang berwenang.
“Kalau secara ruangan atau lembaga yang ada di kecamatan kaitan dengan pengaduan pertanahan itu tidak ada. Tapi secara umum kaitan dengan pelayanan masyarakat masalah pertanahan itu tetap kita layani, tidak ada yang kita tidak layani kaitan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Pemahaman Keliru soal Girik dan Kutipan C
Syarifudin menilai masih banyak masyarakat yang menganggap girik atau kutipan C sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, dokumen tersebut hanya bersifat sebagai data pendukung administrasi.
Menurutnya, girik bukanlah bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum penuh. Dokumen itu harus ditingkatkan menjadi sertifikat agar diakui secara sah sebagai hak milik.
“Kaitan dengan administrasi pertanahan, lagi-lagi masyarakat masih mengasumsikan kepemilikan itu dari kutipan C atau girik yang ada di masyarakat. Karena berdasarkan PP 18 itu, girik itu kan sebenarnya hanya data pendukung, bukan bukti kepemilikan. Salah satu data pendukung untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat agar menjadi sah apa yang menjadi hak milik administrasi pertanahan yang dimiliki oleh masyarakat,” katanya.
Kronologi Sengketa Tanah di Sutera Rasuna
Terkait sengketa tanah di Perumahan Sutera Rasuna, Kelurahan Kunciran Jaya, ia menjelaskan persoalan muncul karena adanya klaim berdasarkan girik, sementara secara administrasi telah terjadi transaksi jual beli sebelumnya.
Data di kelurahan menunjukkan tanah tersebut pernah beralih kepemilikan dari warga kepada pihak Modernland, lalu kepada Tangerang Matra Real Estate. Dokumen peralihan hak disebut tercatat secara rinci di Kelurahan Panunggangan Jaya.
“Inilah yang memang menjadi dilema yang ada di masyarakat. Kadang-kadang masyarakat hanya mengasumsi kutipan C atau girik yang dia pegang yang dijadikan acuan bahwa itu tanahnya,” jelas Camat Pinang.
Padahal di kelurahan secara detail telah terjadi perpindahan tangan kepemilikan dari masyarakat kepada Modernland, Modernland kepada Tangerang Matra.”
Mediasi dan Arah Penyelesaian
Kecamatan Pinang telah mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi. Pihak yang dimediasi yakni Tangerang Matra sebagai pemilik yang tercatat dan Saikauk yang mengklaim tanah tersebut masih miliknya berdasarkan girik.
Kecamatan juga telah mengarahkan agar penyelesaian ditempuh melalui jalur pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. Namun hingga kini, kedua belah pihak belum sepakat membawa perkara tersebut ke proses hukum.
Yang pertama Tangerang Matra yang merupakan pemilik, dan si Saikauk yang merupakan penggugat yang mengklaim bahwa itu masih miliknya berdasarkan kutipan C dan girik yang dia pegang,” tuturnya.
“Wabil khusus kaitan dengan perseteruan tanah yang ada sekarang ini di keluarganya Pak Pandi dan Tangerang Matra sebenarnya kita sudah melakukan mediasi dan mengarahkan untuk dilakukan proses pengadilan. Lagi-lagi kedua belah pihak tidak mau melakukan proses pengadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga telah dimediasi di Komisi I DPRD Kota Tangerang. Pemerintah berharap para pihak dapat memilih langkah hukum yang tepat agar sengketa tidak terus berlarut dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (gor/gun)
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia