
TANGERANG – Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang PSU Perumahan dan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pertelaan Rumah Susun di Hotel D’Prima Cipondoh, Kamis (27/11/2025).
Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam sambutannya menyebut bahwa PSU memiliki peran strategis untuk keberlanjutan dan kualitas hidup masyarakat khususnya di lingkup perumahan.
“Ya hari ini kita sosialisasi tentang peraturan daerah berkaitan dengan PSU. Kita akan terus mendorong penyerahan PSU kepada pengembang dan mudah mudahan akan terselesaikan,” ucapnya.
Kata Sachrudin, ada sebanyak 211 pengembang yang ada di Kota Tangerang dan sekitar 58 persen PSU sudah diserahterimakan di perumahan perumahan Kota Tangerang.
“Ada 58 persen yang sudah diserahterimakan PSU nya. Saya berharap para pengembang terus melakukan kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Tangerang, agar kebutuhan masyarakat di perumahan bisa terfasilitasi,” jelasnya.
Sementara Kepala Disperkim Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, sosialisasi hari ini diharap dapat memberikan pengetahuan dan pengertian bagi para pelaku pembangunan untuk mengurus pertelaan dan akte pengesahan serta penyerahan PSU.
“Hal itu diharap agar masyarakat dapat hidup lebih nyaman dan aman,” kata Decky.
Selain itu, dalam rangka mendukung program 3 juta rumah yang menjadi asta cita Presiden Prabowo Subianto, menurut Decky, perlu dilakukan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) kepada para pelaku pembangunan sebagai supply guna meningkatkan pertumbuhan pembangunan penyediaan perumahan horizontal maupun vertikal.
“Kami berharap semua masyarakat khususnya di Kota Tangerang dapat memiliki rumah tinggal sendiri dengan harga terjangkau, karena pemerintah memberikan subsidi bunga KPP pelaku pembangunan,” ujarnya.
Diketahui, sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 dan peraturan walikota nomor 5 tahun 2025 ini mengacu pada undang undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, undang undang nomor 20 tentang rumah susun. (ADV)
cnnbanten.id Mitra Banten Untuk Indonesia