
TANGERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Kota tangerang lakukan sosialisasi pelaporan LHKPN Tahun 2024 serta penyuluhan antikorupsi pada seluruh anggota DPRD Kota Tangerang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.Kamis (13/2/2025).
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, sosialisasi LHKPN ini merupakan program kerja Inspektorat Kota Tangerang Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan internal
pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman tentang kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Hari ini kita bersama DPRD Kota Tangerang mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif. Karena DPRD merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN,” ucapnya.
Ricky juga menjelaskan, maksud dari sosialisasi LHKPN ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait strategi pencegahan korupsi, baik dari aspek regulasi maupun implementasi di lapangan, serta membangun budaya integritas dan transparansi di lingkungan DPRD Kota Tangerang
“Ini juga untuk mendorong partisipasi aktif para anggota DPRD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” jelasnya,
Ricky berharap, dengan adanya penyuluhan LHKPN ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi anggota DPRD Kota Tangerang mengenai pentingnya pelaporan LHKPN secara tepat waktu dan akurat.
“Terciptanya komitmen bersama untuk mencegah praktik-praktik korupsi melalui penguatan peran DPRD sebagai pengawas dan pembuat regulasi dan terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan KPK dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi mengatakan, pelaporan LHKPN ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan komitmen dalam pencegahan korupsi.
“Tata cara penyusunan LHKPN menjadi hal yang penting bagi kita sebagai pejabat publik. Kita memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan aset melalui LHKPN, terlebih saat ini terdapat tata cara baru dalam pengisiannya. Momentum ini menjadi kesempatan untuk memahami proses pengisian serta langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat dilakukan, baik secara pribadi maupun kelembagaan,” imbuhnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan, DPRD memiliki peran yang sangat strategis sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
“Dengan peran tersebut, DPRD menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas dari korupsi. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai pelaporan LHKPN dan
upaya pencegahan korupsi menjadi sangat penting bagi setiap anggota DPRD.”Tandasnya (ADV)