TANGERANG – Kecamatan Ciledug bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan pelayanan Akta Kelahiran Keliling bagi usia 0-17 tahun di Kantor Kecamatan Ciledug. Pelayanan tersebut akan hadir pada Selasa 17 September hingga Rabu 18 September 2024.
Camat Ciledug Muhammad Marwan mengatakan, pelayanan akta kelahiran tersebut untuk memastikan seluruh anak-anak di Kecamatan Ciledug telah memiliki akta kelahiran. Masyarakat juga dipastikan untuk membawa persyaratan yang dibutuhkan dan datang sesuai dengan jam pelayanan.
“Silakan datang ke kantor Kecamatan Ciledug untuk membuat akta kelahiran, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pastikan untuk membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan akta kelahiran baru,” ungkapnya, Selasa (17/9/24).
Ia melanjutkan, persyaratan yang harus dilengkapi adalah KTP orang tua, Kartu Keluarga, surat keterangan lahir, buku nikah/kutipan akta perkawinan. Penohon juga dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh dua saksi apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran, atau tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di KK menunjukkan sebagai suami istri.
Marwan mengajak seluruh warga Kecamatan Ciledug untuk memanfaatkan pelayanan akta kelahiran keliling sebelum selesai. Diharapkan, dengan adanya pelayanan akta kelahiran keliling agar dokumen anak dapat dilengkapi.
“Kepada seluruh warga Kecamatan Ciledug silakan datang dan manfaatkan pelayanan tersebut. Mudah-mudahan, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik sehingga dokumen anak-anak kita dapat dilengkapi,” tutupnya.(*/Gun)