
TANGERANG – DPRD Kota Tangerang mengesahkan 5 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di antaranya Perda soal kawasan tanpa rokok. Langkah ini melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan.
Penyesuaian dalam Raperda mencakup pengelolaan kawasan pengendalian iklan produk rokok dan prosedur penegakan peraturan.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, setelah ditetapkan 5 Perda akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari target yang telah dicanangkan.
Selain kawasan tanpa rokok, perda lain yang disahkan yakni Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD Kota Tangerang 2023, penyelenggaraan kearsipan, pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dan pemajuan kebudayaan daerah.
“Terkait pertanggung jawaban APBD 2023 disebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun, realisasi belanja Rp4,70 triliun dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari pembiayaan neto sebesar Rp502,59 miliar sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar,” ujar Gatot, Rabu (19/6/2024).
Menurut dia, laporan pertanggung jawaban memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat.
“Perda tentang penyelenggaraan kearsipan bertujuan mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel didukung sarana dan prasarana memadai serta upaya memenuhi kebutuhan SDM dalam bidang kearsipan,” katanya.
Gatot menuturkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Perpres terkait Jaminan Kesehatan.
Perda pemajuan kebudayaan daerah bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
“Penyesuaian dilakukan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan peraturan terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional,” ujar Gatot.
Dengan ditetapkannya 5 Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju dan dapat dijadikan pedoman meningkatkan pelayanan masyarakat.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.
“Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nurdin, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan Penetapan atas Lima Buah Raperda, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Nurdin secara garis besar menjelaskan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, tercatat Realisasi Pendapatan sebesar Rp 4,69 triliun (102,92 persen), Realisasi Belanja sebesar Rp 4,70 triliun (92,98 persen), dengan defisit anggaran Rp 14,23 miliar yang ditutup dari Pembiayaan Neto sebesar Rp 502,59 miliar, sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp 488,36 miliar.
“Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat,” ujar Nurdin.
Nurdin menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurutnya, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel, yang didukung sarana dan prasarana kearsipan yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.
“Untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda ini menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan,” paparnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.
“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional,” demikian tutup Nurdin melansir laman resmi Pemkot Tangerang. (Adv)