Home / News / Wajib Hukumnya, Tenaga Kerja Bidang Konstruksi Bersertifikat Di Kota Tangerang

Wajib Hukumnya, Tenaga Kerja Bidang Konstruksi Bersertifikat Di Kota Tangerang

Disperkimtan Kota Tangerang sedang melaksanakan uji sertifikasi untuk para tenaga ahli atau teknik.

TANGERANG — Dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia di lingkungan jasa konstruksi, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang melaksanakan uji sertifikasi untuk para tenaga ahli atau teknik yang akan di daftarkan oleh badan usaha secara resmi.

Kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas Kementerian PUPR Republik Indonesia melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta dengan Pemerintah Kota Tangerang. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk menerapkan standar kompetensi kerja sumber daya manusia kontruksi, sesuai dengan tingkat keahlian, melalui sertifikasi untuk menjamin keberadaan tenaga kerja Kota Tangerang yang berkualitas.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan amanah peraturan pemerintah, terkait kewajiban tenaga kerja konstruksi untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja. Serta kewajiban pengguna maupun penyedia jasa konstruksi dalam mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja” terang Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, Selasa (7/5/2024).

Ia menambahkan, bahwa saat ini berbagai proyek strategis nasional di bidang infrastruktur terus di laksanakan oleh Pemerintah pusat, begitu juga di Kota Tangerang. Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan suatu kewajiban bagi tenaga kerja konstruksi. Mengingat terdapat resiko kegagalan konstruksi atau kegagalan bangunan jika pembangunan infrastruktur dilaksanakan oleh tenaga kerja yang tidak berkompeten di bidangnya. Dengan tenaga kerja konstruksi yang kompeten di harapkan mampu menerapkan standar konstruksi yang sesuai, sehingga mutu infrastruktur yang di bangun dapat terjamin.

“Dalam menjalankan kegiatan pembangunan infrastruktur konstruksi di Kota Tangerang, para kontraktor wajib memiliki tenaga ahli atau teknik di setiap bidangnya yang diakui kompetensinya dengan bukti pengakuan formal berupa Surat Keterangan Keahlian Konstruksi (SKK Konstruksi)” tambahnya.

Selain itu, Ugi berterima kasih kepada para asesor dan asesi (peserta uji) yang hadir dalam upaya mendukung perkembangan pembangunan infrastruktur, juga sebagai bentuk pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah tenaga kerja tersertifikasi di sektor jasa konstruksi, guna memenuhi tenaga kerja Kota Tangerang yang lebih terampil dan kompeten di bidangnya.

Sementara Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Adrial Karami menjelaskan, bahwa kegiatan uji sertifikasi tenaga jasa konstruksi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan fokus group discussion (FGD) yang telah di laksanakan beberapa waktu lalu. Kegiatan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Tangerang dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR.

Dalam uji sertifikasi yang di laksanakan di Gedung Bhakti Karya, Perumahan Modernland Kota Tangerang ini, diikuti oleh sebanyak 65 asesi (peserta uji) yang berasal dari jabatan kerja dengan 4 subklasifikasi yaitu, subklasifikasi keselamatan konstruksi, subklasifikasi gedung, subklasifikasi jalan dan jembatan serta subklasifikasi irigasi dan rawa dengan fokus untuk jenjang 5,6 dan 7 dari setiap jabatan kerja.

Mereka para peserta merupakan para pekerja dari pihak penyedia jasa konstruksi (Kontraktor dan Konsultan), fresh Graduate dari perguruan tinggi di Kota Tangerang dan tenaga kerja yang ada pada lingkup Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tangerang.

“Jabatan kerja yang akan di uji hari ini, diharapakan dapat di gunakan dalam kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Tangerang. Sehingga tenaga kerja konstruksi lokal dapat mendominasi setiap aspek pembangunan di Kota Tangerang” harapnya.

Dalam uji sertifikasi ini, memang belum semua jabatan kerja dapat terpenuhi, namun kami berharap kepada pihak balai jasa konstruksi wilayah III Jakarta dan LPJK, bisa memenuhi usulan jabatan kerja lain yang telah kami usulkan, tutupnya. (Adv).

About admin

Check Also

Bapenda Kota Tangerang Targetkan PBB-P2 dan BPHTB 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan target Pajak Bumi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!