Home / News / Wakil ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, Penguatan Jati Diri Bangsa Indonesia

Wakil ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, Penguatan Jati Diri Bangsa Indonesia

Wakil ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan.

BOGOR – Wakil ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA bersama kader Demokrat, masyarakat dan tokoh masyarakat di Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi dengan membahas Empat Pilar MPR RI : Penguatan Jati Diri Bangsa Indonesia pada 19 Januari 2024

” Penguatan jati diri bangsa merupakan suatu proses yang sangat penting dalam membangun fondasi keberlanjutan suatu masyarakat. ” Ucapnya membuka sosialisasi tersebut

“Empat Pilar MPR RI, yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memegang peranan krusial dalam membangun dan memperkuat jati diri bangsa Indonesia.” Tambahnya

Dalam sosialisasinya tersebut, Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA juga menjelaskan bahwa

“keempat pilar MPR RI saling terkait dan saling melengkapi. Pancasila memberikan nilai-nilai yang menjadi landasan moral dan karakter masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kerangka konstitusional yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Bhinneka Tunggal Ika menjadi prinsip persatuan dalam keberagaman, sedangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi bentuk pemerintahan yang menjaga persatuan dan kesatuan wilayah.”

Dalam penutupnya, Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA mengajak kepada seluruh lapisan elemen masyarakat untuk saling berkolaborasi dalam membangun jati diri bangsa

“Maka dari itu, Penguatan jati diri bangsa melalui empat pilar MPR RI ini memerlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat hingga pemerintah.” Pungkasnya. (Ger)

About admin

Check Also

Bapenda Kota Tangerang Targetkan PBB-P2 dan BPHTB 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan target Pajak Bumi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!