Home / News / Alat Peraga Kampanye Pasang Sembaragan, Marcel : Bawaslu Kota Tangerang Mandul, Atau Ada Kepentingan

Alat Peraga Kampanye Pasang Sembaragan, Marcel : Bawaslu Kota Tangerang Mandul, Atau Ada Kepentingan

Saipul Basri.

TANGERANG – Hampir 1 bulan setelah dimulainya masa kampanye, beberapa peserta pemilu telah melaksanakan berbagai kegiatan kampanye. Salah satu yang dilakukan adalah dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ).

Hingga saat ini masih banyak pelaksana kampanye yang tidak memahami regulasi pemasangan APK terutama terkait lokasi pemasangan (zonasi).

 

Saipul Basri atau sering di sapa Marcel Ketua Pemerhati Kota Tangerang kepada awak media mengatakan sudah geram dengan APK yang terpasang sembarangan, akhirnya menjadi sampah di jalanan apabila terkena hujan dan rusak tertiup angin, Kamis ( 28/12/23 ).

” Dalam melaksanakan kampanye, peserta pemilu seharus mentaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU maupun Keputusan Ketua KPU Kota Tangerang terkait lokasi pemasangan APK, Namun kok, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK, ini menandakan Bawaslu Kota Tangerang Mandul, terkesan membiarkan, atau ada kepentingan, ” Ujar Marcel.

 

” Hasil temuan di lokasi, seperti di Jalan Protokol maupun ditempat yang lainnya, masih banyak sekali APK yang di pasang sembarangan, Pelanggaran tata cara pemasangan APK ini diantaranya APK dipasang tidak mandiri, seperti dipaku atau dipasang di pohon ataupun dipasang di tiang milik pemerintah atau tiang penerangan, tiang listrik, badan kerangka jembatan, yang sudah jelas melanggar Peraturan KPU, ini Bawaslu Kota Tangerang Kemana sih, kok diam saja, ” Jelasnya.

 

” Didalam Keputusan Ketua KPU Kota Tangerang nomer 217 tahun 2023 tentang penetapan titik Lokasi pemasangan APK tidak diperbolehkan di pasang di lajur Jalan Utama Protokol Wilayah Kota Tangerang, Seperti Jl. Dan Mogot, KH. Hasyim Ashari, Hos Cokroaminoto, Raden Fatah dan sebagainya, Dalam waktu 1×24 jam jika peserta pemilu dan bawaslu Kota Tangerang tidak menertibkan APK , yang melanggar tersebut, maka kami akan melakukan penertiban,” Tutup Marcel. (gor)

About admin

Check Also

Anggota Komisi II Yeni Kusumaningsih Dorong Kesejahteraan Masyarakat Ditingkatkan

TANGERANG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Yeni Kusumaningrum mendorong ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!