Home / Politik / Wakil ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, Sosialisasi 4 Pilar Menuju Perubahan

Wakil ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, Sosialisasi 4 Pilar Menuju Perubahan

Wakil ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan.

BOGOR – Wakil ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA yang akrab disapa Syarif Hasan Bersama Masyarakat dan Kader Demokrat kota Bogor melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang membahas tentang UUD 1945 Konstitusionalisme Bagi Bangsa Indonesia yang bertempat di ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat pada 18 Desember 2023.

“Berbicara tentang konstitusi negara, tentunya tidak akan terlepas dari UUD 1945 yang sudah menjadi hukum dasar yang dibentuk oleh negara. “ ucapnya dalam membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

“Undang – undang dasar negara republiK Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar yang dimana menduduki posisi paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Dalam kerangka institusi negara, konstitusi memiliki arti sebagai deklarasi tertinggi yang mengatur, antara lain, pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, wewenang legislatif, wewenang peradilan, berbagai lembaga negara, serta hak-hak rakyat.” Lanjutnya.

“Sebagai hukum dasar, penyusunan kontennya dilakukan secara terstruktur, dimulai dari prinsip-prinsip umum dan fundamental, diikuti dengan perumusan prinsip-prinsip kekuasaan dalam setiap cabang secara berurutan. Pasal-pasal dan ayat-ayatnya dirumuskan dalam tingkat abstraksi yang sesuai dengan hakikatnya sebagai hukum dasar, serta bersifat terbuka untuk mengakomodasi dinamika perkembangan zaman. Meskipun karakter perumusan undang-undang dasar bersifat garis besar, namun perlu disusun dengan jelas agar ketentuan yang diatur tidak memberikan ruang bagi multi interpretasi, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh para penyelenggara negara.” Ucapnya.

Dalam penutupnya, Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA mengajak Masyarakat untuk menjalankan dan memahami UUD 1945 sebagai konstitualisme bangsa Indonesia.

“ Maka dari itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan memiliki makna dan manfaat yang nyata apabila kita sebagai warga negara menjalankannya dengan sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen, terutama oleh para penyelenggara negara senagai tonggak penggerak negara. Penerapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara konsisten dan konsekuen diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, modern, dan religius. Hal ini merupakan manifestasi dari tekad pelaksanaan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” tutupnya. (Ger)

About admin

Check Also

Reses 1: Tasril Jamal Prioritaskan Pembangunan di Pondok Bahar

TANGERANG – Anggota DPRD Kota Tangerang H. Tasril Jamal fraksi PKB melaksanakan reses Ke-1 tahun ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!