Home / Politik / Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan, Pancasila Dijadikan Sebagai Pondasi Penyelenggaraan Negara

Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan, Pancasila Dijadikan Sebagai Pondasi Penyelenggaraan Negara

Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan sambutan dalam pembahas tentang korelasi antara Pancasila dan uud mewujudkan hukum bangsa.

BOGOR –  Wakil Ketua MPR RI Prof Dr Sjarifuddin Hasan, MM., MBA bersama masyarakat babakanpasar, bogor Tengah, kota bogor, provinsi jawa barat yang membahas tentang korelasi antara Pancasila dan uud 1945 dalam mewujudkan hukum bangsa.

“Pancasila dan Undang – Undang dasar negara republik Indoneisa memiliki peran sebagai dasar dan pilar penopang bangsa. Sebagai dasar negara sendiri mengandung arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pondasi dalam penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menegaskan bahwa segala aspek pelaksanaan dan pengelolaan pemerintahan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tidak boleh bertentangan. Dengan demikian, keberadaan Pancasila dan undang – undang dasar 1945 sebagai dasar negara sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan.” Ujarnya

“Dalam konteks ini, hal tersebut mengindikasikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh rakyat dan Negara Indonesia harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.” tambahnya

Selain itu, Prof Dr Sjarifuddin Hasan, MM., MBA juga menyampaikan tentang nilai – nila Pancasila yang bersifat secara universal.
“Nilai-nilai Pancasila bersifat universal, sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pembangunan hukum. Dalam konteks pembangunan, hukum memiliki fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, penegak keadilan, dan pendidikan masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum yang diarahkan untuk mencapai tujuan negara harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”

Dalam penutupnya, Prof Dr Sjarifuddin Hasan, MM., MBA menyimpulkan bahwa adanya korelasi antara Pancasila sebagai dasar negara dengan uud 1945 sebagai dasar hukum negara.
“ Sebagai negara hukum, Indonesia mengambil dasar pada Pancasila. Konsep negara hukum Pancasila mencakup lima asas, yang pertama adalah asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Asas ini tercatat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV, yang menjadi landasan penyusunan UUD Indonesia yang mengakui kedaulatan rakyat dan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka dari itu terlihat korelasi yang sangat jelas antara Pancasila sebagai dasar negara yang lima asasnya tercakup dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia.” tutupnya (Ger)

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!