
CIANJUR – Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Sjarifuddin Hassan MM. MBA Bersama generasi muda, Masyarakat dan kader partai demokrat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI membahas tentang Mewujudkan Masyarakat yang sadar hukum melalui Empat Pilar MPR RI bertempat di Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada 12 Desember 2023
“sudah tidak dapat dipungkiri lagi, bahwasanya Indonesia adalah negara yang menjungjung tinggi nilai demokrasi. pada saat ini proses demokrasi di Indonesia sedang berjalan menuju arah yang lebih baik. Untuk menjalankan proses tersebut sesuai dengan harapan, perlu keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat yang ada Indonesia. Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci dalam mengawal jalannya proses demokrasi. Dimana Empat pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan faktor pendukung utama untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.” Ujarnya membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
“ Empat Pilar MPR RI tersebut terdiri dari Pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara kesatuan republic Indonesia sebagai bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Dimana empat pilar ini menjadi acuan dasar bagi Masyarakat untuk menerapkan kehidupan yang taat akan hukum”. Ucapnya
Prof. Dr. Sjarifuddin Hassan MM. MBA juga menjelaskan bahwa empat pilar MPR RI ini memiliki potensi untuk memperkuat negara.
“Empat pilar MPR RI ini juga memiliki potensi yang kuat untuk memperkuat negara dan melindunginya dari dampak negatif dunia luar yang dapat mengancam identitas bangsa. Kebebasan tanpa batas yang merupakan salah satu ancaman dari luar dapat dikendalikan dengan pemahaman yang baik mengenai empat pilar tersebut.”
Dalam penutupnya, Prof. Dr. Sjarifuddin Hassan MM. MBA juga menjelaskan bahwa implementasi empat pilar MPR RI guna mewujudkan Masyarakat yang taat akan hukum bisa dimulai dari lingkungan yang sederhana.
“Implementasi empat pilar ini dapat dimulai dari lingkungan terdekat, seperti lingkungan keluarga sendiri Dimana hal tersebut merupakan hal sederhana akan tetapi memiliki dampak yang signifikan untuk mewujudkan Masyarakat yang taat akan hukum.” Tutupnya dalam acara tersebut. (Ger)