
TANGERANG – Dalam rangka menyambut akhir tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah mengingatkan masyarakatnya agar segera memanfaatkan program Penghapusan Sanksi Administrasi-Denda yang berlangsung hingga Desember 2023.
Pelaksanaan program insentif pajak akhir tahun ini, Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) N0.78 Tahun 2023, tentang Penghapusan sanksi administrasi – denda.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang H. Slamet Budhi Mulyanto, melalui program insentif pajak akhir tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat meringankan masyarakat yang terlupa atau terlewat membayar pajak.
Pasalnya, denda pajak bisa sangat membebankan lantaran dikenakan 2 persen setiap bulannya, dan maksimum denda dalam dua tahun dikalikan nilai pokok.
“Para Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini, pemerintah memberi batas hingga Desember 2023. Jika telah lewat dari waktu yang ditetapkan, maka denda pajak tetap berlaku. Untuk itu mari seluruh Wajib Pajak memperhatikan tengah waktu yang diberikan,” ujar Slamet Budhi, 4 Desember 2023.
Sekadar informasi, Program insentif akhir tahun ini seperti Penghapusan sanksi administrasi-denda untuk seluruh masa pajak seperti, Self Assessmen, Restoran, Parkir, Hotel, Hiburan dan Official Assessment, Reklame,Air Tanah.
Masyarakat bisa ke nomor WhatsApp 0859-1065-64202 atau 0859-5527-1418.