Home / News / Ingin Menjadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya!

Ingin Menjadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya!

H. Jamaluddin Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

TANGERANG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan peraturan baru terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah yang terangkum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Dengan adanya Permendikbudristek itu banyak guru terinspirasi untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah dengan harapan tentunya mereka ingin lolos dalam seleksi tersebut, dan bisa mengemban amanah baru menjadi kepala sekolah.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, adapun persyaratan yang harus di penuhi bagi para calon kepala sekolah atau guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah adalah tercantum dalam pasal 2 Permendikbud.

“Untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak, termasuk juga sebagai pengawas, atau sudah mengikuti diklat kepala sekolah yang telah mendapatkan sertifikat,” Ucap H. Jamaluddin Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Senin (04/9/2023)

Selain itu ada beberapa persyaratan lain yang ada dalam Permendikbudristek yang memang menjadi bagian dari pengangkatan sebagai kepala sekolah sebagai berikut.

1. Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak;

3. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

8. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

10 berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Selain daripada syarat diatas Jamal menegaskan, seorang calon kepala sekolah atau pun kepala sekolah yang menjabat harus memahami isi lain dari Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 itu.

“Didalam Permendikbudristek itu juga dijelaskan terkait beban kerja kepala sekolah yakni untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.” Pungkasnya. (Gor)

About admin

Check Also

Tim JPN Kejari Kabupaten Tangerang Bersama BPKAD Selamatkan Aset Daerah Rp1,1 Miliar di Panongan

TANGERANG – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Bidang Aset Badan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!