TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif tahun 2024. Dimana ada 677 bakal calon anggota legislatif yang telah memenuhi syarat dan ada 86 yang tidak memenuhi syarat.
“Kami tadi sudah menetapkan ada sekitar 677 bakal calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan 86 tidak memenuhi syarat,” ucap Rustana Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu, Jum’at (18/8/2023)
Rustana mengatakan, kepada bakal calon yang tidak memenuhi syarat masih bisa untuk memenuhi persyaratan tersebut hingga batas waktu ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dari daftar calon yang tidak lolos masih dapat melakukan perbaikan asalkan dokumentasi nya lengkap,” katanya
Selain itu, Rustana juga mengungkapkan, bagi partai politik yang ingin melakukan perubahan bakal calon atau pun perubahan dapil dan nomor urut masih bisa dilakukan sebelum DCT ditetapkan.
“Masih memungkinkan untuk melakukan perubahan seperti nomor urut, kemudian pindah dapil, misalkan dari dapil 3 ke dapil 2 atau misalkan dari DPRD kota ke Provinsi atau dari Provinsi ke Kabupaten kota itu juga masih bisa dilakukan. Asalkan ada syarat yang harus dipenuhi yaitu seperti surat pengesahan dari DPPnya.” Pungkasnya (GOR)